PENA SILALAHI

Rabu, 20 Agustus 2025

Polsek Sukatani Polres Purwakarta Laksanakan Patroli dan Edukasi untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban

jubir86|| PUURWAKARTA 

Purwakarta - Anggota Polsek Sukatani Polres Purwakarta, Aipda Uci dan Aipda Mulyadi, melaksanakan patroli harkamtibmas dan memberikan edukasi terhadap petugas satpam. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkankesadaran dan kemampuan petugas satpam dalam menjaga keamanan patroli dan edukasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sukatani. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Polsek Sukatani dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Seperti amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Peraturan Kapolri tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian

Dengan kegiatan ini, Polsek Sukatani Polres Purwakarta menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat dapat diwujudkan melalui kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, termasuk petugas satpam.

(Dwi)

Polsek Sukatani Polres Purwakarta Laksanakan Sambang untuk Meningkatkan Hubungan dengan Masyarakat


PURWAKARTA ||Pena Silalahi

Purwakarta - Iptu Ardianto, Kanit Binmas Polsek Sukatani Polres Purwakarta, melaksanakan sambang kepada pegawai Desa Cianting Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan sambang ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat, serta memantau situasi keamanan dan ketertiban di desa tersebut. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Yang di atur Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Peraturan Kapolri tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian

Dengan kegiatan sambang ini, Polres Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan hubungan dengan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.

(Dwi)

Polres Purwakarta Laksanakan Patroli Gabungan untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


PURWAKARTA|| OPENA SILALAHI 

Purwakarta, 18 Agustus 2025 - Polres Purwakarta melalui Satuan Sabhara dan Polsek Sukatani melaksanakan patroli gabungan di wilayah hukum Polsek Sukatani. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan rasa aman bagi warga.

Patroli gabungan ini dilaksanakan pada malam hari, dengan sasaran lokasi-lokasi yang rawan terhadap tindak kejahatan dan gangguan keamanan. Dengan kegiatan ini, Polres Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan patroli gabungan ini merupakan salah satu implementasi dari tugas tersebut.

Pasal yang relevan:

- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Peraturan Kapolri tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepolisian

Dengan kegiatan ini, Polres Purwakarta menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat dapat diwujudkan melalui kegiatan patroli yang efektif dan terkoordinasi.

(Dwi)

Polres Purwakarta Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional dengan Penanaman Jagung

 

PURWAKARTA || Pena Silalahi 

Purwakarta, 20 Juli 2025 - Polres Purwakarta melalui Polsek Sukatani melaksanakan kegiatan sambang dan penanaman bibit jagung di lahan pribadi milik warga, BPK. DADAN, yang terletak di Kp. Hegarmanah RT. 06/02 DS. Pasirmunjul Kec. Sukatani Kab. Purwakarta.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program Ketahanan Pangan Nasional dan penghijauan lahan (reboisasi) guna menangkal bencana alam tanah longsor. Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kanit Patroli Sek Sukatani dan Bhabinkamtibmas, melaksanakan kegiatan ini bersama dengan BPP Sukatani dan POPT Sukatani.

Dengan kegiatan ini, Polres Purwakarta menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan menjaga lingkungan hidup. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya ketahanan pangan.

Pasal yang relevan:

- Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

- Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan

Dengan kegiatan ini, Polres Purwakarta menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat dapat diwujudkan melalui kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Dwi)


Jumat, 15 Agustus 2025

Diduga Perkaya Diri, Jalan Desa Cipicung Sukatani Kualitas Aspalnya Diragukan

 Diduga Perkaya Diri, Jalan Desa Cipicung Sukatani Kualitas Aspalnya Diragukan

PURWAKARTA|| Warga Desa Cipicung, Kecamatan Sukatani, menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan desa senilai Rp170 juta. Proyek tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri kepala desa.

Ironisnya, lokasi pembangunan yang seharusnya berada di Desa Cipicung ternyata masuk wilayah Desa Sukamaju, menimbulkan pertanyaan serius tentang perencanaan proyek.

Warga juga mengeluhkan kualitas aspal yang digunakan. Banyak yang menilai aspal “muruluk”, yakni mudah copot dan tidak sesuai dengan nilai anggaran, sehingga khawatir jalan tidak tahan lama. Hasil pengecekan awak media menunjukkan beberapa bagian aspal bahkan bisa digeser hanya dengan kayu, memperkuat kekhawatiran tentang mutu pekerjaan.

Sejauh ini, kepala desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan ini.

(Dwi)

KELUARGA BESAR D. SILALAHI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI KEMERDEKAAN RI KE-80

Jakarta | Pena Silalahi

Dalam semangat persatuan dan kecintaan terhadap Tanah Air, Keluarga Besar D. Silalahi menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, 17 Agustus 2025.

“Momentum kemerdekaan ini adalah waktu untuk mengingat perjuangan para pahlawan dan mengobarkan semangat membangun negeri,” ujar D. Silalahi. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memaknai kemerdekaan dengan menjaga persatuan, meningkatkan rasa nasionalisme, serta berkontribusi nyata dalam memajukan bangsa.

Dengan tema peringatan kemerdekaan tahun ini, Keluarga Besar D. Silalahi berharap seluruh lapisan masyarakat dapat terus melangkah maju, bergandengan tangan demi Indonesia yang lebih kuat, berdaulat, adil, dan makmur.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80, sekali merdeka tetap merdeka!”

Red


Kamis, 14 Agustus 2025

Gudang Pernah Terbakar di Rohil Kini Jadi Gudang CPO, Diduga Dibekingi APH

 

ROKAN HILIR | Pena Silalahi

Sebuah gudang yang pernah terbakar di Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini kembali beroperasi. Ironisnya, gudang tersebut kini difungsikan sebagai tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan diduga kuat mendapat beking dari aparat penegak hukum (APH).

Jarak gudang itu dari Polres Rohil bahkan tak sampai 10 kilometer, namun pihak kepolisian terkesan membiarkan. Dugaan adanya setoran “pelicin” pun menyeruak di tengah masyarakat.

Menurut informasi yang beredar, gudang ini dulunya milik Ambarita dan sempat menjadi sorotan publik setelah dilalap api. Kini bangunan itu kembali difungsikan, namun pemilik barunya belum diketahui.

“Kalau polisi mau, dari Polres ke sini nggak sampai 10 kilo. Tapi kok dibiarkan? Jangan-jangan memang ada ‘main’,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Jika benar gudang ini menyimpan atau mengedarkan CPO tanpa dokumen resmi, maka berpotensi melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tak hanya itu, dugaan adanya beking aparat dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B dan 12C tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Apabila terbukti hasil penjualan CPO ilegal digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang, maka dapat pula dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rohil belum memberikan keterangan resmi terkait beroperasinya kembali gudang tersebut maupun dugaan adanya aliran dana setoran ke oknum APH. (Red)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done