PENA SILALAHI

Rabu, 11 Juni 2025

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Malangnengah Gelar Rapat Minggon dengan Masyarakat




PURWAKARTA || Pena Silalahi 

Bhabinkamtibmas Desa Malangnengah, Bripka Krisno Taufik, dan Babinsa, Serda Gunawan, bersinergi dengan Kepala Desa Malangnengah, H. Aca, dalam melaksanakan rapat minggon dengan masyarakat di aula desa. Rabu (11/06/2025)

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Malangnengah.

Bripka Krisno Taufik dan Serda Gunawan berperan aktif dalam memfasilitasi dan memberikan informasi terkait keamanan dan ketertiban, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.

Kepala Desa Malangnengah, H. Aca, mengapresiasi sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa.

Rapat minggon ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Malangnengah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Desa Malangnengah dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan sejahtera.

Sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di desa.

(Dwi)

Selasa, 10 Juni 2025

Caffein's Tambun Selatan " Tempat Nongkrong Yang Sedang Hits "

 

Bekasi | Pena Silalahi

Caffein's adalah sebuah tempat tongkrongan yang sedang hits sekarang ini. Caffein's beralamat di Jl Raya Mangun Jaya No 60 Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan. Caffein's buka mulai jam 10.00 hingga tengah.malam.

Caffein's mempunyai rating &fasilitas : Skor 4,6 dari 5 di Horego. Fasilitas lengkap, termasuk wi-fi, kursi anak dan penerimaan debit/credit card.

Kenapa jadi salah satu tongkrongan sedang hits, karena tempat di desain interior kekinian dengan suasana kasual dan cozy ; banyak tempat selfi di caffein's.

Selain itu ada nuansa hangout santai, dilengkapi musik atau fasilitas seperti VIP room dan biliard.

Caffein's hadir sebagai pilihan nongkrong yang asyik dan terjangkau di area Tambun Selatan, lokasi strategis dan bertempat dipusat keramaian.


Rina S

Sabtu, 07 Juni 2025

Jika Terbukti Bersalah, Pemkab Pastikan PT.GBU Di Tutup Dan Tidak Akan Keluarkan Ijin

 



PURWAKARTA || Pena Silalahi 

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui dinas terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap PT. Guntur Berkat Utama (GBU) yang diduga melakukan pelanggaran berat terkait tak miliki perijinan SIPA dan hak pekerja. Sabtu (07/06)2025)

Dikonfirmasi kepada salah satu pejabat dinas terkait yang menangani perijinan industri dan sejenisnya mengatakan bahwa ia tidak akan berikan toleransi terhadap perusahaan yang nakal, karena hal itu akan berdampak kepada masyarakat terutama peraturan perundangan.

"Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar peraturan dan merugikan masyarakat, terutama Kangkangi Perijinan yang berkaitan dengan kerugian lingkungan." kata pejabat terkait.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti bersalah.

"Perusahaan yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk "PENCABUTAN IJIN" usaha jika diperlukan," tambah pejabat tersebut.

Melalui saluran WhatsApp, HRD & HUMAS PT. GBU, tidak pernah menggubris konfirmasi yang di pertanyakan awak media, sehingga patut diduga PT. GBU kebal terhadap hukum.



Masyarakat Purwakarta berharap pemerintah dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, terutama para pekerja yang telah habis kontrak dan akan kontrak kerja tak dapatkan kompensasi sesuai yang di jelaskan oleh undang - undang cipta kerja.

"Pemerintah harus memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan bagi semua pihak," kata warga Purwakarta.

Terlebih jika ada penemuan Pungutan Liar (Pungli) dalam perekrutan para pekerja yang melamar, akan dapatkan tindakan tegas sesuai perundang-undangan.

"Yang pasti, jika terbukti ada kegiatan pungli yang dilakukan kepada para calon pekerja, sesuai surat edaran gubernur yang berdasar undang-undang, kami akan tindak tegas seluruh perusahaan nakal di Purwakarta." Pungkas salahsatu pejabat dinas

Pemerintah Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan sesuai aturan yang telah dituangkan oleh undang - undang.

(Red)

Jumat, 06 Juni 2025

PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Layak Ditutup: Desakan Masyarakat Toba, Pernyataan Tegas Ephorus HKBP, dan Pandangan Dr. Manotar Tampubolon

 

TOBA, (06/06) | Pena Silalahi

Di tengah keindahan Danau Toba yang diakui sebagai warisan dunia, ketegangan antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) semakin meningkat. Seruan untuk menutup perusahaan ini semakin kuat, didorong oleh kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka.

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pendeta Dr. Victor Tinambunan, dengan tegas menolak keberadaan PT TPL. Bersama 6,5 juta jemaat HKBP, ia menegaskan bahwa perusahaan ini telah membawa bencana ekologis dan krisis sosial di kawasan Danau Toba. Deforestasi, hilangnya lahan pertanian yang subur, kerusakan keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor adalah beberapa dampak nyata dari kehadiran TPL di daerah ini.

Salah satu insiden yang menarik perhatian publik adalah penangkapan Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan. Penangkapan ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang untuk tanah warisan nenek moyang mereka. Di tempat lain, konflik serupa juga terjadi di Nagasaribu, Desa Pohan Jae, Siborongborong, di mana PT TPL dituduh menghalangi akses warga ke hutan kemenyan yang menjadi sumber penghidupan mereka (mongabay.co.id).

Operasi PT TPL juga dituduh sebagai penyebab utama kerusakan ekosistem hutan. Laporan menunjukkan bahwa perusahaan ini menggunakan metode tebang habis (clear cutting) dalam konsesi mereka, tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologi, yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, bersama beberapa LSM dan tokoh agama, mendesak pemerintah untuk mencabut izin operasional PT TPL. Mereka menyoroti penculikan lima anggota masyarakat adat Sihaporas oleh pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan TPL sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang perlu diselidiki dengan serius (hutanhujan.org).

Dr. Manotar Tampubolon, putra Toba aktivis hak asasi manusia, menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap semua aktivitas PT TPL. Jika terbukti merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat, maka secara moral dan hukum, perusahaan ini harus ditutup. Ia menekankan bahwa keadilan ekologis dan sosial tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan korporasi.

Sementara itu, PT TPL mengklaim telah menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan melaksanakan program kemitraan. Namun, klaim ini ditolak oleh masyarakat adat dan organisasi pendamping, yang menyatakan bahwa perusahaan tetap bersikap eksploitatif dan tidak transparan dalam pelaksanaan program CSR-nya (mongabay.co.id).

Seruan untuk menutup PT TPL juga mendapatkan dukungan dari tokoh nasional asal Tano Batak, termasuk Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Maruarar Sirait. Keduanya menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam Danau Toba dan mendorong pembangunan yang berfokus pada pertanian dan pariwisata berkelanjutan sebagai masa depan kawasan tersebut.

Dukungan dari berbagai elemen—seperti agama, masyarakat adat, akademisi, dan tokoh nasional—telah mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Kini, pemerintah diharapkan segera mencabut izin PT TPL, mengembalikan tanah adat kepada pemilik yang sah, dan mereformasi sistem pengelolaan industri kehutanan agar lebih ramah lingkungan dan adil bagi masyarakat lokal.

Menutup PT TPL bukan hanya soal bisnis. Ini adalah momen penting dalam perjuangan untuk hak-hak masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keadilan bagi generasi mendatang di Tanah Batak.

D.S

Kamis, 05 Juni 2025

Diduga,,,!!! PT. GUNTUR BERKAT UTAMA (GBU) Terindikasi Melanggar Aturan Perundang-undangan



PURWAKARTA || Pena Silalahi 

PT. GUNTUR BERKAT UTAMA (GBU) berlokasi di Desa Cibodas Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terindikasi melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan terkait pengelolaan pekerja kontrak melalui yayasan dan perijinan. Rabu (04/06/2025)


Pekerja kontrak yang bekerja di perusahaan tersebut tidak mendapatkan kompensasi saat kontrak berakhir atau diperpanjang, artinya hal itu telah melanggar undang-undang.

Temuan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa PT. GBU tidak memiliki beberapa izin penting, seperti SIPA, ijin domisili, dan produksi dari wilayah desa. Pihak pemerintah desa mengaku tidak pernah ada kunjungan dari PT. GBU untuk mengurus izin apapun.

Pelanggaran yang dilakukan PT. GBU berpotensi melanggar Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Jika terbukti bersalah, PT. GBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan sanksi pidana.

Dikonfirmasi kepada pihak Humas dan HRD PT. GBU melalui sambungan WhatsApp tidak ada satu halpun yang dijawab perihal terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan seperti PT. GBU. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif.

Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi yang sesuai yang di langgar.

(Red)


Rabu, 04 Juni 2025

PT ENG Ingkar Janji Dalam Perjanjian Pembayaran Gaji, dan Melakukan Pembohongan Saat Merekrut Karyawan.

 

Pekanbaru | Pena Silalahi

Adanya laporan dari para tenaga kerja di perusahaan PT Eng Yang merupakan vendor dari PT HKI. Yang mengatakan PT Eng Ingkar janji dengan kesepakatan kerja dalam pembayaran gaji karyawan. Gaji karyawan yang dijanjikan dalam tempo per sepuluh hari ternyata Hinga 20 hari kerja belum juga dibayarkan. Sehingga hari yang ke 21. karyawan tersebut dituduh melakukan pemakaian kelebihan minyak solar dalam penggunaan unit sehingga ada tuduhan melakukan pencurian. Dan menahan gaji karyawan sebelum diproses.

Ada dua karyawan PT Eng yang pembayaran gajinya ditahan karena melakukan kesalahan pemakaian minyak solar berlebihan. Dalam hal ini diduga atau dituduh melakukan pencurian. Sehingga akan dilakukan proses secara hukum yang berlaku. Namun sampai saat ini proses belum juga terlaksana sehingga membuat dua karyawan tersebut Rian dan febrianto terkantung kantung. Sementara kebutuhan hidup tetap harus di penuhi. Hal ini membuat Rian dan febrianto harus berutang kesana kemari.

Informasi sementara yang didapat awak media Rian dan febrianto sudah dilaporkan namun pihak berwajib mengatakan tidak mempunyai bukti yang kuat sehingga tidak bisa di proses secara hukum. Tapi gaji Rian dan febrianto tetap belum diselesaikan sesuai dengan haknya.

PT Eng yang merupakan vendor dari perusahan HKI seharusnya mengikuti arahan yang telah disampaikan pihak berwajib jangan hanya terus mencari kesalahan sehingga bisa membuat yang tak bersalah bisa menjadi bersalah.

Dalam hal ini awak media akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas ketenaga kerjaan kota Pekanbaru terkait hal tersebut diatas. Awak media juga sudah melakukan kunjungan ke perusahaan PT Eng yang beralamat jalan umban sari ujung (sakinah) Rumbai barat Pekanbaru. 

Dari kunjungan tersebut awak disambut baik oleh humas PT Eng dan Insinyur perusahaan PT Eng dalam hal silaturahmi dan mencari solusi yang terbaik sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan. Namun sebelumnya dalam pencarian Kantor PT Eng awak media sangat kebingungan karena ruko yang disebut kantor atau mes karyawan tidak menunjukkan plang nama perusahaan didepan kantor hanya didalam ruko. Namun pengakuan pihak manajemen ini hanya mes karyawan makanya plang tidak dibuat tapi aktivitas perkantoran tetap berjalan didalam ruko tersebut.

Rian dan febrianto sebelum bekerja di PT Eng cabang Pekanbaru sudah bekerja di area kota pelembang. Tapi di pindahkan yang awalnya disampaikan oleh manajemen perusahaan Bekerja didaerah sungai lilin, ternyata bekerja di kota Pekanbaru. Tapi karena niat untuk bekerja Rian dan febrianto tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan apa yang diberikan.

Dalam perjanjian pekerjaan gaji akan dibayarkan per sepuluh hari. Ternyata selama 20 hari bekerja di PT Eng cabang Pekanbaru belum juga dibayarkan ucap Rian. Diwaktu yang bersamaan Rian juga mengatakan saya harus membayar utang makan saya selama bekerja dan harus memberi nafkah keistri tapi semuanya tidak bisa saya lakukan karena gaji yang dijanjikan per sepuluh hari tak kunjung dibayar. Saya merasa dibohongi dan tak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh perusahaan PT Eng. Kejadian ini membuat kecurigaan istri saya merasa gaji sudah saya habiskan sendiri tanpa memikirkan keluarga. Dan sempat terlontar kata- kata yang disampaikan oleh istri dengan perkataan yang tidak menyenangkan. Banyak pengorbanan yang harus saya alami ucap Rian. Harapan Rian dan febrianto bayarkan hak kami jika memang kami bersalah dalam kelebihan pemakaian minyak, dan salah dalam aturan perusahaan berhentikan kami. Jangan kami dipermainkan seperti gantung tidak bertali tegasnya.

Rian dan febrianto bekerja mulai dari 6 Mei 2025 sampai tanggal 27 Mei 2025 namun gaji belum juga dibayarkan sampai kami dikatakan melakukan pemakaian minyak unit yang berlebihan dalam artian melakukan pencurian dan gaji ditahan sebagai sanksinya sampai di proses. Sementara kami tidak diperkerjakan lagi membuat kami bingung harus berbuat apa di perantauan.

Semuanya merupakan kekecewaan karyawan. Siapapun jika sudah tidak tepat dengan janji pasti akan kecewa. Apalagi berpengaruh dengan keluarga dan diri karena berada di perantauan.

Dalam hal tersebut diatas awak media meminta kepada perusahaan HKI sebagai induk perusahaan dapat memanggil pihak perusahaan PT Eng dalam kasus ini dan juga meminta kepada Dinas ketenagakerjaan tentang keberadaan dan aturan yang berlaku di perusahaan PT Eng Cabang Pekanbaru.

Ada beberapa hal yang diambil kesimpulan :

1. Manajemen PT Eng sudah melakukan pembohongan terhadap karyawan yang dipekerjakan yang awalnya di daerah sungai lilin ternyata dikota Pekanbaru 

2. Pembohongan dalam perjanjian gajian karyawan yang awal per sepuluh hari hingga dua puluh hari kerja belum juga dibayarkan 

3. Menggantung karyawan sehingga membuat keresahan keluarga yang ditinggal selama bekerja 

Untuk hal tersebut diatas awak media meminta kepada Dinas ketenagakerjaan kota Pekanbaru untuk dapat melakukan perizinan dan aturan serta karyawan PT Eng cabang Pekanbaru. Dan juga meminta perusahaan PT HKI untuk ikut membantu dalam proses kejadian ini. Awak media juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secepat sehingga tidak ada lagi pihak yang dikorbankan. Bersambung...( Tim)

Selasa, 03 Juni 2025

Oknum Perangkat Desa Jadi Sorotan Tokoh Dan Warga, Diduga Kelola Proyek Desa Tak Transparan Dan Akuntabel




KEBUMEN || Pena Silalahi

Baru-baru ini ramai pemberitaan tentang oknum perangkat Desa Bonjok yang jadi pemborong proyek Desa tanpa transparansi kepada warga, sehingga hal itu jadi sorotan warga. Jumat (30/05/2025)

Seperti diketahui dalam aturan, bahwa suatu pembangunan yang berasal dari Dana Desa sebaiknya tidak di kelola secara pribadi oleh perangkat desa tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel, mengapa, karena Pembangunan desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.

Tak hanya itu, Pembangunan desa juga harus diawasi dan dikendalikan oleh masyarakat desa serta pemerintah desa untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Resiko Pembangunan desa yang diborong oleh perangkat desa tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

Sama halnya dengan Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo yang kini jadi sorotan warga dan para tokoh Desa Bonjok, pasalnya oknum perangkat Desa Bonjok berinisial (R) diduga telah lakukan pengelolaan pembangunan Desa secara pribadi yang bersumber dari anggaran Dana Desa tanpa lakukan musyawarah sekaligus mengatasnamakan pihak ke-III.



Seperti beberapa waktu yang lalu, berdasarkan informasi yang di himpun, (R) diduga telah mengelola pembangunan "plat deker" tanpa melibatkan warga, sehingga para tokoh pertanyakan adanya proyek tersebut, bahkan rambu-rambu serta papan kegiatanpun tidak terpampang saat itu.

Seorang warga yang tidak mau dipublikasikan identitasnya mengatakan bahwa memang selama ini dirinya selaku warga sering tidak tau seluruh pembangunan yang ada di Desa, karena lebih khawatir akan adanya intimidasi jika banyak ingin tahu.

"Emang selama ini saya tidak pernah tau soal pembangunan Desa, karena saya takut di intimidasi, sebab saya orangnya lempeng-lempeng saja, untuk pembangunan plat deker waktu itu memang tidak terpasang rambu-rambu, sampai banyak pengguna jalan yang balik arah." Ucapnya

Padahal, dalam pengelolaan dana desa, perangkat desa tersebut harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, seperti merencanakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, Anggaran pembangunan harus transparan dan akuntabel, dan berkenan melibatkan warga untuk mengawasi kegiatan tersebut.



Jika oknum perangkat desa yang mengatasnamakan pihak ke-III tersebut terbukti melakukan penyimpangan dana desa dengan sengaja, ia akan dikenai sanksi pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Termasuk spesifikasi bahan-bahan material yang harus sesuai RAB, jika itu di langgar, tentu akan menjadi pelanggaran yang berat, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pemalsuan Dokumen RAB dalam pembangunan, mereka dapat dikenai sanksi pidana pemalsuan dokumen sesuai dengan KUHP.

Terlebih beberapa penyerapan Dana Desa TA 2023 di beberapa titik Berpagu Anggaran sebesar Rp. 757.018.000 untuk Desa Bonjok menjadi sorotan, berikut beberapa dokumen Valid tentang kegiatan pembangunan fisik khususnya di tahap (III) : 

1. Sanitasi di lingkungan RT.04/01 sebesar Rp. 40.924.250 

2. Sanitasi di lingkungan RT.01/01 Sebesar Rp. 67.698.000 

3. JUT Lingkungan RT. 03/01  Sebesar
Rp. 91.902.500

4. JUT Lingkungan RT. 02/01  Sebesar 
Rp. 26.332.000

5. Pengaspalan jalan poros Desa sebesar Rp. 30.340.260 

Serta masih banyak Penyerapan lainnya yang diduga masyarakat tidak mengetahui secara transparan dan akuntabel guna lakukan pengawasan dan memastikan dana desa digunakan secara efektif serta efisien.

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Amry dari pihak Inspektorat Kabupaten Kebumen Bidang Desa yang mengatakan bahwa media lebih faham tentang itu, dan berikan masukan agar supaya melaporkan seluruh temuan Desa Bonjok kepada yang berwajib.

"Soal itu, anda lebih faham, dan jika memang ada temuan, lebih baik anda laporkan saja." Ucap Amry 

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, dan kepada Aparatur pemerintahan Daerah, agar segera lakukan evaluasi terhadap Pembangunan Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.

(Red)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done