PENA SILALAHI

Selasa, 08 Juli 2025

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Malangnengah dalam Rapat Mingguan

Desa Malangnengah | Pena Silalahi

Bhabinkamtibmas Desa Malangnengah, Bripka Krisno Taufik, dan Babinsa Desa Malangnengah, Serda Gunawan, menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjalankan tugas mereka. Keduanya ikut serta dalam pelaksanaan rapat mingguan di desa, yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Bripka Krisno Taufik dan Serda Gunawan membahas berbagai isu keamanan dan ketertiban yang ada di desa. Mereka juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan desa.

Sinergi antara Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Malangnengah ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, mereka dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban.

Melalui kegiatan seperti ini, Bripka Krisno Taufik dan Serda Gunawan berharap dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di Desa Malangnengah, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Dengan demikian, desa dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi warga masyarakat.


Fitri

Investigasi Aktivitas Pengangkutan Limbah Diduga Ilegal di Kawasan APN Cikopo

PURWAKARTA | Pena Silalahi

Limbah industri, pada dasarnya bersifat merugikan lingkungan. Keberadaannya berpotensi mencemari udara, tanah, bahkan sumber air. 

Sampai pada kategori yang sangat parah, pencemaran lingkungan akibat limbah industri mengancam kehidupan mahluk hidup, terutama manusia. 

Untuk menjamin adanya perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan mengkategorikan limbah, mulai dari yang bersifat ekonomis seperti plastik, potongan logam, scrap dan organik padat lainnya yang dapat didaur ulang, hingga limbah cair yang termasuk kategori B3.

Dalam pengelolaan limbah tersebut, pemerintah menghimbau pihak pemrakarsa industri untuk melibatkan peran masyarakat di lingkungan perusahaan yang terdampak industri.


Perluasan pabrik mobil di Cikopo

Sejalan hal tersebut, warga Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta patut bersyukur dengan adanya perluasan pabrik perakitan mobil PT Handal Indonesia Motor yang semula hanya beroperasi di wilayah Pondok Ungu Bekasi, kini membangun pabrik barunya di Purwakarta.

Pabrik di Purwakarta ini jauh lebih besar ketimbang di Pondok Ungu Bekasi. Luas lahannya mencapai 38 hektar dengan kapasitas produksi tiga kali lebih banyak dan di'klaim' mampu merakit 90 ribuan unit mobil per tahunnya.

Awalnya, warga Cikopo menyambut gembira kehadiran pabrik yang sudah merakit tiga merek mobil di Pondok Ungu, yakni Chery, Neta, dan Jetour. 

Warga pun menaruh harapan, baik berupa lapangan kerja, kerjasama pengelolaan limbah ekonomis dan suplai kebutuhan produksi, ATK hingga kegiatan pabrikasi yang mendukung pembangunan PT Handal Indonesia Motor di Cikopo.

Namun, kenyataan menunjukkan gambaran yang berbeda. Konflik kepentingan oknum karyawan PT Handal Indonesia Motor berinisial STJ mengesampingkan peran masyarakat dan mengabaikan regulasi yang sudah jelas tertuang dalam UU dan peraturan lainnya.

Suara-suara miring pun mengiringi perjalanan pabrik yang sudah berproduksi sejak April 2025 di Kawasan industri Asri Pelangi Nusantara (APN) tersebut. 

"Pernah ada pembahasan tahun 2024 terkait kerjasama pengelolaan limbah sisa produksi PT HIM di Cikopo ini, dan janjinya PT HIM akan melibatkan kita (Pemerintahan Desa Cikopo_red) dalam pengaturannya," ujar Kepala Desa Cikopo, H. Maya Firmansyah kepada tim investigasi media, Kamis, 05 Juni 2025 lalu.

Namun, hingga pabrik tersebut sudah mulai berproduksi, kerjasama yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Dan tanpa sepengetahuan Kepala Desa, oknum perusahaan berhasil melibatkan salah satu perangkat desa berinisial MA di bawah kendali pihak kedua.

"Harapannya kita diperankan dalam pengelolaan limbahnya, namun hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan," ungkap H. Maya Firmansyah. 

Hal yang membuatnya terkejut mendengar kabar keterlibatan MA dengan salah satu pengusaha limbah PT HIM di Pondok Ungu berinisial SAM.

"Saya engga tahu soal itu (keterlibatan MA), dan sampai saat ini pun belum pernah melihat SPK (Surat Perintah Kerja) pengelolaan limbah PT Handal Indonesia Motor," tegas H. Maya Firmansyah. 

Ditanya terkait perijinan, H. Maya Firmansyah menyarankan Tim Investigasi Media untuk  menanyakannya langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Purwakarta.

"Kalau engga salah masih berproses ijinnya," ungkap H. Maya Firmansyah.


*MA tak mengakui angkut limbah PT HIM*

Usai menemui Kepala Desa Cikopo, Tim Investigasi Media menemui MA di Kawasan Industri Asri Pelangi Nusa (APN). 

Senada dengan penyampaian Kepala Desa kepada Tim Investigasi Media, MA pun mengaku tidak paham dengan aktivitas pengangkutan limbah di PT HIM.

"Engga paham saya pak, enggak tau, apalagi soal perijinannya enggak paham," kelit MA. 

MA secara tegas juga membantah kabar adanya kerjasama pihak lingkungan dengan SAM dalam hal pengelolaan limbah ekonomis berupa jatah pengangkutan limbah setiap 10 hari oleh lingkungan dan 20 hari berikutnya diangkut pihak SM.

"Saya engga paham soal itu," ungkapnya lagi. 

Tak puas dengan jawaban Kepala Desa Cikopo dan MA, Tim Investigasi Media menyelidiki aktivitas PT HIM di Cikopo dan melihat 2 mobil truk keluar dari Kawasan APN. 

"Itu pak mobil truk angkut limbahnya," kata warga setempat menunjuk dua kendaraan truk bernopol B 9033 OW dan B 9939 DE. 


Truk Angkut Limbah dari Kawasan APN

Selanjutnya, Kamis, 12 Juni 2025, Tim Investigasi Media kembali melihat kendaraan yang sama keluar dari Kawasan APN menuju arah tol Jakarta Cikampek. Lantaran penasaran, Tim Investigasi Media membuntuti kedua mobil truk bernopol B 9939 DE dan B 9033 OW itu.

Salah satu truk bernopol B 9939 DE melaju cukup kencang di jalur tol Jakarta Cikampek dan keluar di Bekasi menuju lokasi timbangan.

Lalu truk kedua bernopol B 9033 OW sempat menurunkan sebagian barangnya di wilayah Cakung dan membawa sisanya ke gudang milik SM.

Warga setempat yang ditemui Tim Investigasi Media membenarkan gudang tersebut milik pengusaha limbah berinisial SAM. "Iya mas itu gudang punya pak Haji SAM," ucap salah satu pedagang yang berada tak jauh dari gudang milik SM. 

Usai mendokumentasikan gambar, Tim Investigasi Media mengkonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPT Kabupaten Purwakarta terkait perijinan yang dikantongi PT HIM untuk dapat berproduksi.

Tim Investigasi Media juga melayangkan surat konfirmasi pada tanggal 20 Juli 2025 kepada Presiden Direktur PT HIM, Denny Siregar untuk menanyakan aktivitas produksi dan pengangkutan limbah yang sudah berlangsung sejak April 2025. 

Dalam suratnya, Tim Investigasi Media menanyakan 3 pertanyaan. Pertama, terkait proses perijinan yang sudah ditempuh PT HIM untuk dapat memulai produksi dan menjalin kerjasama secara tender terhadap para pihak, khususnya terkait pengelolaan limbah, baik B3 maupun Non B3. 

Kedua, terkait adanya aktivitas pengangkutan limbah PT HIM di Cikopo oleh SM apakah sepengetahuan Denny Siregar selaku Presiden Direktur. 

Dan ketiga, Tim Investigasi Media meminta penjelasan kepada Denny Siregar selaku Presiden Direktur terkait kerjasama PT HIM dengan pengusaha limbah bernama inisial SAM. 

Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi Media belum memperoleh jawaban dari Denny Siregar selaku Presiden Direktur PT HIM. 


MA mengaku kerjasama dengan SAM Angkut Limbah PT HIM

Anehnya, tak lama setelah melayangkan surat konfirmasi, Tim Investigasi Media dihubungi seseorang yang mengaku sebagai ketua RW 01 Desa Cikopo, Maman.

Di hadapan Tim Investigasi Media, Maman mengatakan bahwa dirinya diminta PT HIM untuk menjawab surat konfirmasi tim investigasi media kepada Presiden Direktur PT HIM, Deni Siregar.

Maman pun mengakui bahwa pihaknya telah melakukan ikatan kerjasama dengan SAM untuk mengangkut limbah PT HIM di Cikopo.

"Saya kerjasamanya dengan SM, dan tidak dengan PT HIM secara langsung," pungkas Maman. 

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum mendapat jawaban konfirmasi bersurat dari Presiden Direktur PT Handal Indonesia Motor, Deni Siregar. (***)

Senin, 30 Juni 2025

Pimpinan Umum Dewan Pers Nusantara Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79

 

JAKARTA | Pena Silalahi

Pimpinan Umum Dewan Pers Nusantara, Agus Gunawan, SH, MH, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Agus menyebut Hari Bhayangkara merupakan momentum penting dalam sejarah lahirnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Hari Bhayangkara adalah momen bersejarah yang menandai lahirnya institusi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di Tanah Air," ujar Agus di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Ia juga mengapresiasi peran dan dedikasi Polri yang terus bertransformasi dan bekerja profesional demi menjaga stabilitas nasional.

"Kami dari Dewan Pers Nusantara mendukung langkah-langkah Polri dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, humanis, dan berintegritas," imbuhnya.

Agus berharap, di usia ke-79 ini, Polri semakin dicintai masyarakat dan mampu menjawab berbagai tantangan zaman dalam menjaga keutuhan NKRI.

Red

Warga Bekasi Adukan Pengabaian Putusan Informasi Publik ke Ombudsman RI

 

BEKASI | Pena Silalahi

Seorang warga Kota Bekasi bernama Krustjok Wahyono melaporkan sejumlah instansi pemerintah Kota Bekasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jakarta Raya (25/6/2025).

Laporan ini dilayangkan menyusul tidak digubrisnya putusan sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait keterbukaan informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 27 Februari 2025.

Krustjok mengungkapkan bahwa Dinas Tata Ruang, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, serta empat sekolah menengah pertama negeri (SMPN), yaitu SMPN 13, 32, 38, dan 51 Kota Bekasi, hingga kini belum menyerahkan dokumen informasi yang seharusnya diberikan kepadanya sebagai pemohon. Padahal, putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah memerintahkan penyerahan dokumen tersebut.

Upaya Krustjok untuk mendapatkan informasi tersebut telah dilakukan melalui berbagai jalur. Ia telah mengadukan hal ini kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Diskominfostandi Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, bahkan telah mendapatkan disposisi langsung dari Wali Kota Bekasi. Namun, sayangnya, semua aduan dan instruksi Walikota Bekasi tersebut cenderung diabaikan oleh pihak-pihak terkait.

Pelaporan Krustjok kepada Ombudsman RI ini didasari oleh harapannya agar seluruh pejabat publik dan aparatur negara di Kota Bekasi dapat mentaati hukum dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Pengabaian terhadap putusan Komisi Informasi yang telah inkrah dinilai sebagai preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah Kota Bekasi dan jajarannya.

Rina S

Sabtu, 21 Juni 2025

Terbongkar Surat Perjanjian Ganti Rugi " Diduga Kepala Sekolah Yayasan Bustanul Ulum Menyelewengkan Dana Bos "

Pekanbaru | Pena Silalahi

Terbongkarnya surat perjanjian ganti rugi, yang dibuat oleh pejabat PLT Kabid SD Dinas Pendidikan dalam hal penyelewengan dana anggaran BOS di SD yayasan Bustanul Ulum. Hal ini dilakukan tanpa melibatkan kepala dinas pendidikan kota Pekanbaru yang merupakan pucuk pimpinan yang berhak mengetahui dan menyelesaikan permasalahan penyelewengan anggaran BOS. Dalam surat perjanjian ganti rugi disebutkan adanya penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran BOS yang dilakukan oleh Yeni selaku kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum dari tahun 2020 sampai Januari 2025. Namun sayangnya PLT selaku pejabat sementara mengambil keputusan tanpa koordinasi dengan pejabat yang berwenang. Dalam aturan sebagai pejabat sementara Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum, terutama dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. 

Plt hanya dapat mengambil keputusan dalam lingkup tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan, serta harus tetap berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang. 

Plt tidak dapat melakukan tindakan yang berdampak pada perubahan status hukum, seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai. Plt juga tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat strategis yang dapat mengubah alokasi anggaran.

Plt ditunjuk untuk sementara waktu untuk menjalankan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk mengganti jabatan definitif. Plt harus tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan kebijakan yang telah ada, dan tidak boleh membuat keputusan sendiri yang bertentangan dengan peraturan.

Pentingnya Koordinasi:

Dalam menjalankan tugasnya, Plt perlu selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang, misalnya dengan pimpinan atau unit kerja terkait, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari kesimpulan Plt memiliki batasan kewenangan dalam mengambil keputusan, dan tidak dapat bertindak sendiri dalam hal-hal yang bersifat strategis dan memiliki dampak hukum. Plt harus selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk memastikan bahwa keputusannya sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Dalam hal ini perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Sardius selaku PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota tidak berhak mengambil keputusan sendiri tanpa harus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang seperti kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.

Terkait perjanjian ganti rugi penyalahgunaan anggaran BOS diketahui dari sumber yang dipercaya bahwa ketua yayasan menjabat sebagai Kabid disalah satu Dinas pemerintah kota Pekanbaru. Sehingga rangkap jabatan ketua yayasan membuat kecolongan dalam pengawasan.

Sesuai yang disebut dalam peraturan PNS dilarang merangkap jabatan. Aturan ini tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,  seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan netralitas dan profesionalitas PNS dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Rangkap jabatan dapat menciptakan potensi konflik kepentingan karena seorang PNS dapat terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok dalam menjalankan tugasnya. 

Tujuan larangan rangkap jabatan adalah untuk menjaga integritas PNS, memastikan fokus mereka pada tugas utama sebagai pelayan publik, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jabatan.

Disurat perjanjian tersebut kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum sudah diberhentikan dan sudah dibuat surat perjanjian ganti rugi namun kemana arahan ganti rugi tidak disebutkan. Dan informasi kepala sekolah yang diberhentikan belum dilakukan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelewengan aturan dalam penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencakup berbagai modus seperti pemotongan dana, nepotisme, laporan fiktif, dan penggelembungan biaya. Peraturan penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Juklak dan Juknis, dan penyimpangan dapat berakibat sanksi kepegawaian, tuntutan ganti rugi, atau proses hukum. 

Modus Penyelewengan Dana BOS:

Pemotongan Dana:

Sekolah memotong dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan khusus, mengabaikan prinsip transparansi dan objektivitas. 

Laporan penggunaan dana BOS dibuat tidak sesuai dengan realita, untuk menyembunyikan penyimpangan, penggelembungan serta biaya kegiatan atau pengadaan barang dan jasa diinflasikan untuk memperbesar keuntungan pribadi. 

Aturan Penggunaan Dana BOS:

Juklak (Judul Kegiatan) dan Juknis (Judul Kegiatan):

Penting untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS):

Dokumen yang berisi perencanaan penggunaan dana BOS, dan seharusnya diakses oleh publik. Transparansi:

Pihak sekolah harus memberikan informasi tentang penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa dan masyarakat. 

Pelanggaran aturan penggunaan dana BOS dapat dikenakan sanksi kepegawaian, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, atau proses hukum.

Perlu ada pengawasan ketat dari dinas pendidikan dan pihak terkait untuk mencegah penyimpangan. 

Penting.

Dana BOS diperuntukkan untuk biaya nonpersonalia di sekolah, seperti kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, dan lain-lain. Jika ada pelanggaran 

Masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut 

Disini juga diketahui selain adanya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran bos diketahui kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum (Yeni) juga manipulasi data murid sesuai yang diambil dari bukti chat antara ketua yayasan dan kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum.

Chat tanggal 27/5, 18.26] 

Aset-aset sekolah SD it bustanul ulum yg bersumber dari dana bos yg sifat nya fiktif/ dipindah tempatkan  harap di adakan dan di kembalikan dalam waktu dekat  ke sekolah, jika kedepan terbukti fiktif dan di pindah tempatkan  akan saya proses lewat jalur hukum bisa lewat dinas, inpektorat dan aparat penegak hukum. Agar menjadi perhatian sebelum kami  laporkan dan  kami proses. Namun sampai saat ini belum dilakukan tapi surat sertifikat rumah sudah diambil sebagai jaminan. Sehingga ada dugaan permasalah ini sengaja ditutupi tanpa diketahui oleh orang tua murid yayasan Bustanul Ulum.

Chat tanggal 27/5, 18.26] oleh Ketua yayasan Bustanul Ulum Mengenai data  siswa SDIT Bustanul ulum yg di pindahkan kesekolah kalian akan kami proses di dinas. Tapi ini masih bersifat tertutup yang keputusan diambil oleh pejabat sementara (PLT) 

Chat selanjutnya 27/5, 18.26]  untuk selanjut nya... Mengenai pengembalian uang saya tidak mengakui jika  pengembalian tidak langsung  di storkan ke rekening  yayasan bustanul ulum, namun pengakuan Yeni selaku mantan kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum uang sudah disetorkan dengan cara tunai kepada PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Sardius.  jika tidak saya masih menggangap masalah kita belum selesai dan tetap akan saya proses lewat jalur hukum. Namun tidak dilakukan diduga ini merupakan pengancaman secara online tanpa langsung melaporkan kepihak berwenang.

Dan chat [27/5, 18.26] adanya manipulasi data murid yang dilakukan oleh Yeni selaku kepala sekolah dan diikut sertakan Suaminya selaku pengawas atau pendiri yayasan Bustanul Ulum.

Disini juga adanya pengakuan dari ketua yayasan yang mengatakan melalui chat (saparo kalian ansur potang...lai saparo lai.

Jan sampai ambo naikkan kasus kalian memanipulasi data...

Sekolah kalian olun seharusnyo bisa menerima dana BOS) dari hal ini juga adanya dugaan Yeni manipulasi data siswa untuk menerima bantuan anggaran BOS di yayasan yang dibuat nya.

Dari semua bukti-bukti yang ada, dugaan sementara ini masih bersifat tertutup dan masih merupakan pengaman tanpa adanya laporan tertulis untuk pihak yang berwenang.

Red

Rabu, 18 Juni 2025

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sarana Horison Investama ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar

 


PURWAKARTA || Pena Silalahi 


DPUTR Purwakarta diduga biarkan PT. Sarana Horison Investama lakukan pengurugan tanah puluhan hektar tanpa izin PKKPR di Desa Karang Mukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Rabu (28/06/2025)

Dalam aturanya, kegiatan tersebut diduga melanggar aturan penataan ruang Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pembangunan tanpa izin yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Salah satu oknum pejabat DPUTR Purwakarta akui bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. Sarana Horison Investama memang melanggar secara aturan. Pihak dinas juga mengakui telah didatangi oleh pihak legal dari PT. Sarana Horison Investama dan masih berkomunikasi dengan mereka.

Hingga saat ini PT. Sarana Horison Investama belum memiliki izin apapun, termasuk izin PKKPR. 

Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa PT. Sarana Horison Investama dapat melakukan aktivitas tanpa izin PKKPR tanpa ada tindakan tegas dari DPUTR Purwakarta,,,?

Masyarakat berharap pihak aparat hukum kabupaten Purwakarta bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sarana Horison Investama, Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Sarana Horison Investama ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas terhadap kegiatan ilegal ini.

Pihak aparat hukum kabupaten Purwakarta harus memastikan bahwa kegiatan pembangunan dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi dari DPUTR Purwakarta terkait hal ini. Masyarakat menantikan respons dari pihak DPUTR Purwakarta untuk klarifikasi dan tindakan lebih lanjut.

(Red)

diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta bersama dinas terkait dapat menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PT SARANA HORISON INVESTAMA.

 

PURWAKARTA || Pena Silalahi 

PT. Sarana Horison Investama melakukan pengurugan lahan puluhan hektar tanpa izin PKKPR, diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kegiatan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.


Keterlibatan oknum dinas terkait juga diduga terlibat dalam kasus ini, sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan sanksi yang sesuai.

Pengurugan lahan tanpa izin dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, seperti kerusakan lingkungan, gangguan ketertiban masyarakat, dan potensi bencana alam. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas terhadap kegiatan ilegal ini.

Pihak berwenang harus memastikan bahwa kegiatan pembangunan dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT. Sarana Horison Investama harus bertanggung jawab atas kegiatan ilegalnya dan menghentikan pengurugan lahan hingga memperoleh izin yang diperlukan.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan, serta dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Atas naiknya pemberitaan ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) Purwakarta bersama dinas terkait dapat menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh PT  SARANA HORISON INVESTAMA.

(Red)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done