PENA SILALAHI

Kamis, 22 Mei 2025

DPRD Purwakarta Desak Pertanggungjawaban 12 Perusahaan Tambang: Lingkungan dan Aturan Diabaikan



PURWAKARTA || Pena Silalahi 

DPRD Purwakarta melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan 12 perusahaan tambang mineral yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (15/05/2025). Pertemuan ini menyoroti isu-isu krusial terkait dampak lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kelengkapan dokumen administratif perusahaan tambang.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Purwakarta ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Elan Sopian. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa DPRD Purwakarta menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga.

"Kami menerima pengaduan dan data tentang perusahaan tambang yang diduga beroperasi tidak sesuai SOP. Ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan keresahan warga. Karena itu, kami minta para pelaku usaha bertanggung jawab dan bersikap transparan," tegas Elan Sopian.

Dalam rapat tersebut, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Marta Parulina Berliana, yang memberikan pembekalan hukum terkait regulasi pertambangan. Ia mengingatkan bahwa ketentuan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap aktivitas pertambangan.

"Kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi untuk menjamin keselamatan, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan usaha," kata Kajari. Ia juga mengutip Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Fokus di Daerah Rawan Tambang

Komisi III DPRD Purwakarta secara khusus menyoroti kegiatan tambang yang berlokasi di Kecamatan Plered dan Kecamatan Sukatani. Dua wilayah ini dikenal memiliki intensitas tambang tinggi dan berbatasan langsung dengan lahan pertanian produktif, sumber air, serta permukiman warga.

Anggota Komisi III, Alaikassalam, menekankan pentingnya kesadaran sosial dari perusahaan tambang. Ia menyebut bahwa kepatuhan tidak hanya soal kelengkapan dokumen, tapi juga implementasi nyata di lapangan.

"Setiap perusahaan harus sadar dampak sosial dan lingkungannya. Kalau izin sudah habis, perusahaan wajib lakukan reklamasi sebelum mengajukan izin baru. Tidak boleh ada operasi tanpa legalitas yang lengkap," ujarnya.

12 Perusahaan yang Dipanggil

Pemanggilan resmi terhadap 12 perusahaan tambang dilakukan melalui sistem tanda tangan elektronik dari Balai Sertifikat Elektronik (BSrE), tanpa memerlukan stempel basah. Berikut daftar perusahaan yang dipanggil berdasarkan dua surat undangan resmi dari DPRD Purwakarta:

Surat Nomor: 400.14.6/373/DPRD/2025

1. PT Bumi Cikeupeul Abadi

2. PT Gunung Kecapi

3. Koperasi Ligun

4. PT Tri Mahesa Cakrawala

5. PT Papumas

6. PT Sinar Tiga Pertama (STP)

7. PT Mandiri Sejahtera Sentra

8. CV Djaya Putra Sembung

9. CV Panghegar

10. PT Batu Cemerlang Andalan

Surat Nomor: 400.14.6/379/DPRD/2025

11. PT Selo Agung

12. CV Rinjani

Semua perusahaan hadir dalam pertemuan dan menunjukkan itikad baik untuk berdialog dengan DPRD Purwakarta serta instansi terkait. Beberapa di antaranya mengakui bahwa mereka sedang berada dalam masa akhir operasional atau masih melengkapi dokumen administratif penting.

Penegasan DPRD Purwakarta

Komisi III DPRD Purwakarta menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap kelalaian perusahaan tambang, khususnya dalam hal legalitas dan dampak lingkungan. DPRD juga berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan agar aktivitas pertambangan tidak keluar dari koridor hukum dan pembangunan berkelanjutan.

Langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa DPRD Purwakarta tidak tinggal diam terhadap persoalan tambang yang bisa berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan hidup di wilayah kabupaten.

(Red)

Senin, 19 Mei 2025

Penangkapan oknum R saat mengunakan barang haram dirumah oknum Er Sida butar

PEKANBARU | Pena Silalahi

Berita lama erianto butar butar oknum yg mengaku jurnalis dilepas polisi terkait penangkapan Oknum wartawan R pengguna Sabu , sementata kronology yg dirangkum team jurnalis menemukan kejanggalan atas kejadian tersebut dikarena saat oknum R memakai dirumah oknum Erianto Sida butar , bukti chat dan pembicaraan ditelpon terkait sabu tersebut jelas via telpon dan WA saudara R dan Erianto butar butar sudah jelas terkait apalagi memakainya dirumah Erianto butar butar

Dan tidak terjadi pemeriksaan terhadap Erianto butar butar malah keterangan oknum R tentang saudara oknum Erianto butar butar di kesampingkan dan tidak tertuang dalam BAP

Meminta Dir Narkoba membuka kembali kasus penangkapan Oknum Saudara R agar tidak Tebang pilih dan membiarkan narasi isyuh yang berkembang dikalangan jurnalis benar saudara R dijebak dan dikambing hitamkan oleh oknum Erianto butar butar dan jika benar kedua narasi opsi tersebut Pihak Dir Narkoba wajib menangkap oknum Erianto butar butar dan mengembangkannya hal ini mencoreng Prestasi Dir Narkoba Polda Riau berarti penangkapan selama ini hanya Rekayasa

Juga meminta Kapolda Riau Irjend hery hariyawan memonitor Kasus Oknum E B dan bukti Erianto sedang memakai saat itu ada dan ditampilkan Photonya. 


Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025

Bupati Purwakarta Perintahkan Kabid Trantibum Untuk Tertibkan Bangunan Liar Di Wilayah Kopo, Begini Jawabanya ,,, !!!



PURWAKARTA || Pena Silalahi

Bupati Purwakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang area lampu merah Cikopo. Selasa (03/05/2025)


Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan wilayah, serta memastikan fungsi jalan sebagai jalur strategis tetap terjaga. 

Penertiban difokuskan di Jalan Raya Cikopo yang merupakan jalur gerbang tol sekaligus perbatasan antara Kabupaten Purwakarta dan Karawang.

Penertiban bertujuan untuk menghilangkan bangunan liar yang mengganggu pemandangan dan fungsi jalan, serta mencegah potensi masalah lain seperti banjir atau kemacetan.

Nampak Bupati Purwakarta Saepul Binzein yang didampingi Kabid Trantibum Teguh Juarsa lakukan pemantauan ke wilayah tersebut, kemudian memerintahkan Kabid Trantibum Teguh Juarsa untuk merapihkan tempat tersebut, dengan tegas Kabid menyatakan kesiapannya.

"Ini semua harus dibersihkan, dan rapihkan semua bangunan-bangunan, sanggup ? 
Dengan tegas Teguh menjawa "SIAP, KITA BERESKAN" 

Pemkab Purwakarta juga memberikan solusi alternatif bagi pedagang yang terdampak penertiban, seperti memberikan tempat yang lebih nyaman dan strategis yang sudah ada sebelumnya namun telah berubah fungsi.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Purwakarta untuk menjaga kebersihan dan keindahan wilayah, serta memastikan fungsi jalan tetap optimal. 

(Dwi)

Rabu, 07 Mei 2025

Dewan Pers: Sinergi Polri dan Dewan Pers Kunci Penanganan Isu Media di Era Oversupply Informasi

SEMARANG | Pena Silalahi

Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan pentingnya sinergi yang lebih kuat antara Polri dan Dewan Pers dalam menangani berbagai isu pers dan informasi di era digital saat ini. Hal ini disampaikan saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun 2025, Selasa (6/5/2025) di Akpol Semarang.

“Saya bisa sampaikan bahwa memang ini jalan yang terbaik, untuk kemudian bersama-sama Dewan Pers dan Polri melakukan sinergi untuk menyampaikan komunikasi kepada masyarakat luas,” ujar Totok di awal paparannya.

Namun demikian, Totok mengakui bahwa pemahaman mengenai MoU dan PKS antara Polri dan Dewan Pers belum merata di seluruh jajaran kepolisian, terutama di level penyidik Polres.

“Belum dipahami secara keseluruhan isi dari MoU dan PKS itu oleh seluruh jajaran Polri. Karena itulah kami di Dewan Pers terus melakukan sosialisasi, bahkan sampai ke tingkat penyidik Polres,” ungkapnya.

Ia menyoroti fenomena oversupply media, yaitu lahirnya media baru dalam jumlah besar setiap saat, yang tidak semuanya dijalankan oleh insan pers profesional. Kondisi ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam membedakan antara wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah dengan individu yang hanya memanfaatkan platform digital untuk kepentingan pribadi.

“Sekarang itu sudah mulai ada semacam oversupply terhadap jumlah media. Bayangkan, hari ini seseorang masih bekerja sebagai tukang batu, besok dia sudah punya website sendiri,” kata Totok menggambarkan kondisi lapangan.

Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap situasi ketika wartawan diproses hukum tanpa koordinasi lebih awal dengan Dewan Pers, yang dapat memicu reaksi luas dari komunitas pers nasional hingga internasional.

“Kalau polisi menjadikan seorang wartawan sebagai tersangka, serangannya langsung ke Kapolri. Ada semacam esprit de corps dari kalangan wartawan yang kadang membabi buta,” ujarnya.

Totok memberikan contoh beberapa kasus, seperti pembunuhan jurnalis di Kalimantan dan pembakaran keluarga jurnalis di Medan, yang sempat menimbulkan kegaduhan karena belum adanya klarifikasi atau komunikasi yang cukup di awal.

“Kalau saja sejak awal disampaikan kepada kami, bisa kami bantu luruskan. Tidak perlu semua bukti dari sosmed sampai berita dikumpulkan untuk dibawa ke pengadilan. Kita bisa duduk bareng dulu untuk menetapkan posisi yang tepat,” katanya.

Ia menilai pentingnya komunikasi langsung antara penyidik dan Dewan Pers dalam menangani kasus yang melibatkan media atau wartawan, agar tidak muncul salah paham di masyarakat dan tidak menyudutkan institusi Polri secara tidak adil.

“Saya yakin kalau kita mengikuti jalur yang sudah disepakati dalam MoU, maka penyelesaian persoalan akan lebih cepat dan tidak melebar ke mana-mana,” tegasnya.

Totok juga mengusulkan agar sosialisasi MoU dan PKS dilakukan lebih masif, baik secara daring maupun tatap muka, serta melibatkan para Kasubbid Humas dan Tim Humas di Polda dan Polres seluruh Indonesia.

“Saya yakin, MOU yang sudah kita perbarui ini akan berjalan efektif jika dilaksanakan secara sungguh-sungguh, karena Polri punya jaringan luas hingga ke daerah,” pungkasnya.




Red by Humas

Selasa, 06 Mei 2025

Parah,,,!!! Oknum Kelurahan Purwamekar Lakukan Pungli, Lurah dan camat hanya berikan Sanksi Ringan, ADA APA ?


PURWAKARTA || Pena Silalahi 

Pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta uang atau sesuatu yang secara tidak sah dari seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas, seperti yang dilakukan oleh Seorang oknum kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta kepada warga dan para pengusaha dilingkungan ya. Selasa (06/05/2025)

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa warga di RW. 05 Kelurahan Purwamekar, bahwa memang benar adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh oknum RW.05 kepada mereka dengan nilai nominal yang bervariatif.

Seperti yang di ceritakan oleh salahsatu pengusaha di wilayah tersebut, ia mengatakan dirinya di mintai sejumlah uang sebesar 300 ribu rupiah dengan rincian yang telah di berikan kepadanya, bahkan saat perayaan hari besar keagamaan yang lalu, ia di sodorkan sebuah kertas yang berkop surat RW.05 tentang permohonan sejumlah uang yang di peruntukan Uang THR yang akan dibagikan kepada beberapa penerima.

" Maaf pak saya setiap bulan ada penagihan dari dia sebesar 300 ribu rupiah yang katanya untuk sampah dan lain-lain, lebaran kemarin saja ada surat ke saya tentang permintaan uang THR, kan saya sudah rutin bayar bulanan 300 ribu, ya saya tidak kasih pak." Ujar pengusaha itu sembari menyodorkan bukti suratnya

Dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta bahwa memang benar ada uang masuk ke DLH dari sampah yang ditarik, Namun besaranya sudah ditentukan oleh aturan yang berlaku yakni 5000 rupiah per Kepala Keluarga (KK).

Sementara Lurah yang tidak mengambil tindakan terhadap pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh RW.05 sebagai struktural di Pemerintahannya dapat dikenakan sanksi administratif, dan Sanksi ini bisa berupa teguran atau peringatan tertulis, atau bahkan pemberhentian dari jabatan Lurah, karena diduga lakukan pembiaran terhadap apa yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Dan apa yang dilakukan oknum RW.05 dapat terjerat Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 ayat 1 dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 


Ditempat terpisah, Deni Rusdiyan mengaku tidak pernah mengetahui soal adanya surat yang bertuliskan permintaan uang THR yang dikakukan oleh oknum RW Tersebut, dan saat dirinya tahu, ia hanya dapat menjawab bahwa ini adalah kebijakan pak camat, sebab SK RW didapatkan dari pak camat.

"Saya sudah lakukan pemanggilan, bahkan sampai ke POLRES Purwakarta, namun mengenai tindakan yang harus saya lakukan, saya akan berkoordinasi bersama pak camat atas tindakan selanjutnya, karena SK RW adalah kebijakan Camat." Kata Pak Lurah

Sementara Arip Suyatman oknum (Ketua RW.05) akui adanya pungutan tersebut kepada pengusaha - pengusaha yang ada di wilayahnya, dan pengakuannya selama 2 tahun berjalan tidak pernah menjadi masalah.

"Memang betul pak, tapi selama dua tahun berjalan tidak ada apa-apa pak." Ujar Arip

Dalam pengakuanya, Arip Suyatman tidak melakukanya sendirian, melainkan ada seorang oknum juga berinisial (AP) yang ia tugaskan sebagai penagih di lapangan.

Aan, Camat Purwakarta dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, ia sudah berikan himbauan tentang segala kegiatan pungli kepada kelurahan Purwamekar, dan telah ada upaya pemanggilan oleh lurah Purwamekar kepada oknum RW.05 namun pertemuan itu tidak terjadi karena oknum RW.05 mangkir alias tidak hadir.

Lanjut camat, ia mendapat laporan bahwa surat yang di edarkan itu sebelum adanya pelarangan dari Gubernur Jawabarat Kang Dedy Mulyadi.

Terlepas sebelum dan sesudah adanya surat edaran dari gubernur, hal yang dilakukan oleh oknum RW.05 telah di atur sebelumnya oleh undang-undang yang mengatur tentang pungli.

Alih-alih esoknya, Lurah lakukan koordinasi kepada camat Purwakarta terkait sanksi yang diberikan kepada oknum RW, bahwa hasilnya mereka hanya memberi teguran dan peringatan kepada oknum tersebut.

Sanksi tersebut sangat tidak layak diberikan kepada oknum RW.05 yang selama 2 tahun lakukan Pungli kepada warga.

Diduga ada kedekatan secara pribadi dari para pemangku kebijakan dengan adanya sanksi yang diberikan, sehingga warga dan pengusaha merasa ada diskriminasi dalam persoalan tersebut.

Atas pemberitaan ini, agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Purwakarta dapat memeriksa kelurahan Purwamekar demi keadilan masyarakat.

(Red)

Minggu, 04 Mei 2025

Sinergi Polri dengan tokoh agama, Polsek Sukatani pererat silaturahmi dengan berkunjung tokoh agama.



PURWAKARTA || Pena Silalahi

Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat sinergitas dengan tokoh agama, Polsek Sukatani melalui Kepala Unit Sabhara Ipda R.Iwan laksanakan silahturahmi dan dialogis dengan tokoh agama di desa binaannya, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Minggu 4/5/2025.

Ipda R.Iwan mengajak para tokoh agama untuk berdialog langsung dan tukar informasi turut serta dalam  menjaga harkamtibmas melalui pendekatan agama kepada para remaja, sehingga dengan peran serta seluruh komponen masyarakat dapat mewujudkan situasi yang kondusif.

" Kegiatan ini menjadi momen penting untuk menjalin  komunikasi dan kolaborasi yang erat antara kepolisian dan para tokoh agama." Ungkap Ipda R.Iwan di tengah kesibukannya berdialog dengan tokoh agama.

Kegiatan yang berlangsung kondusif ini di sambut baik oleh tokoh agama setempat, dan berharap hubungan baik antara tokoh agama dan kepolisian terjaga dengan baik pula.

Tokoh agama juga mendoakan keberhasilan dan keselamatan kepada kepolisian dalam mengemban tugas negaranya. Selain itu Polresta Purwakarta agar di beri kekuatan dalam menjaga keamanan dan  perdamaian di masyarakat.

(Dwi)

Sabtu, 03 Mei 2025

Senam Sehat Rutin Di Lapas Narkotika Rumbai Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan WBP


PEKANBARU || Pena Silalahi 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai kembali menggelar senam pagi untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan rutinitas pagi dan diselenggarakan rutin setiap minggunya. Sabtu (3/5/2025).

Menghadirkan 2 orang instruktur senam, bagian dari strategi menambah semangat warga binaan. Sekaligus bisa mempelajari gerakan-gerakan senam. Kegiatan diawasi oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy melalui Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Ralphy Prasetyo dan staf binadik dan giatja serta petugas pengamanan.

Senam ini dilaksanakan setiap satu minggu sekali di hari sabtu demi menjaga kesehatan warga binaan. “Ini bagian dari strategi kami, tidak hanya sekedar ingin memberikan semangat tapi juga agar WBP bisa mempelajari gerakan senam itu sendiri dan bisa mempraktikkannya” Pesan Kalapas.

Lebih lanjut beliau berharap agar setiap WBP dituntut untuk selalu dalam keadaan sehat dan prima dengan cara berolah raga dan menjalankan pola hidup sehat. Bila setiap WBP rutin mengikuti kegiatan olah raga maka kesehatan akan terjaga dan jauh dari penyakit sehingga pembinaan pun dapat berjalan sesuai harapan.

(Red)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done