DPRD Purwakarta Desak Pertanggungjawaban 12 Perusahaan Tambang: Lingkungan dan Aturan Diabaikan
PURWAKARTA || Pena Silalahi
DPRD Purwakarta melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan 12 perusahaan tambang mineral yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (15/05/2025). Pertemuan ini menyoroti isu-isu krusial terkait dampak lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kelengkapan dokumen administratif perusahaan tambang.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Purwakarta ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, H. Elan Sopian. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa DPRD Purwakarta menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga.
"Kami menerima pengaduan dan data tentang perusahaan tambang yang diduga beroperasi tidak sesuai SOP. Ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan keresahan warga. Karena itu, kami minta para pelaku usaha bertanggung jawab dan bersikap transparan," tegas Elan Sopian.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Marta Parulina Berliana, yang memberikan pembekalan hukum terkait regulasi pertambangan. Ia mengingatkan bahwa ketentuan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap aktivitas pertambangan.
"Kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi untuk menjamin keselamatan, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan usaha," kata Kajari. Ia juga mengutip Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Fokus di Daerah Rawan Tambang
Komisi III DPRD Purwakarta secara khusus menyoroti kegiatan tambang yang berlokasi di Kecamatan Plered dan Kecamatan Sukatani. Dua wilayah ini dikenal memiliki intensitas tambang tinggi dan berbatasan langsung dengan lahan pertanian produktif, sumber air, serta permukiman warga.
Anggota Komisi III, Alaikassalam, menekankan pentingnya kesadaran sosial dari perusahaan tambang. Ia menyebut bahwa kepatuhan tidak hanya soal kelengkapan dokumen, tapi juga implementasi nyata di lapangan.
"Setiap perusahaan harus sadar dampak sosial dan lingkungannya. Kalau izin sudah habis, perusahaan wajib lakukan reklamasi sebelum mengajukan izin baru. Tidak boleh ada operasi tanpa legalitas yang lengkap," ujarnya.
12 Perusahaan yang Dipanggil
Pemanggilan resmi terhadap 12 perusahaan tambang dilakukan melalui sistem tanda tangan elektronik dari Balai Sertifikat Elektronik (BSrE), tanpa memerlukan stempel basah. Berikut daftar perusahaan yang dipanggil berdasarkan dua surat undangan resmi dari DPRD Purwakarta:
Surat Nomor: 400.14.6/373/DPRD/2025
1. PT Bumi Cikeupeul Abadi
2. PT Gunung Kecapi
3. Koperasi Ligun
4. PT Tri Mahesa Cakrawala
5. PT Papumas
6. PT Sinar Tiga Pertama (STP)
7. PT Mandiri Sejahtera Sentra
8. CV Djaya Putra Sembung
9. CV Panghegar
10. PT Batu Cemerlang Andalan
Surat Nomor: 400.14.6/379/DPRD/2025
11. PT Selo Agung
12. CV Rinjani
Semua perusahaan hadir dalam pertemuan dan menunjukkan itikad baik untuk berdialog dengan DPRD Purwakarta serta instansi terkait. Beberapa di antaranya mengakui bahwa mereka sedang berada dalam masa akhir operasional atau masih melengkapi dokumen administratif penting.
Penegasan DPRD Purwakarta
Komisi III DPRD Purwakarta menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap kelalaian perusahaan tambang, khususnya dalam hal legalitas dan dampak lingkungan. DPRD juga berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan agar aktivitas pertambangan tidak keluar dari koridor hukum dan pembangunan berkelanjutan.
Langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa DPRD Purwakarta tidak tinggal diam terhadap persoalan tambang yang bisa berdampak luas pada masyarakat dan lingkungan hidup di wilayah kabupaten.
(Red)