Pekanbaru | Pena Silalahi
Adanya laporan dari para tenaga kerja di perusahaan PT Eng Yang merupakan vendor dari PT HKI. Yang mengatakan PT Eng Ingkar janji dengan kesepakatan kerja dalam pembayaran gaji karyawan. Gaji karyawan yang dijanjikan dalam tempo per sepuluh hari ternyata Hinga 20 hari kerja belum juga dibayarkan. Sehingga hari yang ke 21. karyawan tersebut dituduh melakukan pemakaian kelebihan minyak solar dalam penggunaan unit sehingga ada tuduhan melakukan pencurian. Dan menahan gaji karyawan sebelum diproses.
Ada dua karyawan PT Eng yang pembayaran gajinya ditahan karena melakukan kesalahan pemakaian minyak solar berlebihan. Dalam hal ini diduga atau dituduh melakukan pencurian. Sehingga akan dilakukan proses secara hukum yang berlaku. Namun sampai saat ini proses belum juga terlaksana sehingga membuat dua karyawan tersebut Rian dan febrianto terkantung kantung. Sementara kebutuhan hidup tetap harus di penuhi. Hal ini membuat Rian dan febrianto harus berutang kesana kemari.
Informasi sementara yang didapat awak media Rian dan febrianto sudah dilaporkan namun pihak berwajib mengatakan tidak mempunyai bukti yang kuat sehingga tidak bisa di proses secara hukum. Tapi gaji Rian dan febrianto tetap belum diselesaikan sesuai dengan haknya.
PT Eng yang merupakan vendor dari perusahan HKI seharusnya mengikuti arahan yang telah disampaikan pihak berwajib jangan hanya terus mencari kesalahan sehingga bisa membuat yang tak bersalah bisa menjadi bersalah.
Dalam hal ini awak media akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas ketenaga kerjaan kota Pekanbaru terkait hal tersebut diatas. Awak media juga sudah melakukan kunjungan ke perusahaan PT Eng yang beralamat jalan umban sari ujung (sakinah) Rumbai barat Pekanbaru.
Dari kunjungan tersebut awak disambut baik oleh humas PT Eng dan Insinyur perusahaan PT Eng dalam hal silaturahmi dan mencari solusi yang terbaik sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan. Namun sebelumnya dalam pencarian Kantor PT Eng awak media sangat kebingungan karena ruko yang disebut kantor atau mes karyawan tidak menunjukkan plang nama perusahaan didepan kantor hanya didalam ruko. Namun pengakuan pihak manajemen ini hanya mes karyawan makanya plang tidak dibuat tapi aktivitas perkantoran tetap berjalan didalam ruko tersebut.
Rian dan febrianto sebelum bekerja di PT Eng cabang Pekanbaru sudah bekerja di area kota pelembang. Tapi di pindahkan yang awalnya disampaikan oleh manajemen perusahaan Bekerja didaerah sungai lilin, ternyata bekerja di kota Pekanbaru. Tapi karena niat untuk bekerja Rian dan febrianto tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan apa yang diberikan.
Dalam perjanjian pekerjaan gaji akan dibayarkan per sepuluh hari. Ternyata selama 20 hari bekerja di PT Eng cabang Pekanbaru belum juga dibayarkan ucap Rian. Diwaktu yang bersamaan Rian juga mengatakan saya harus membayar utang makan saya selama bekerja dan harus memberi nafkah keistri tapi semuanya tidak bisa saya lakukan karena gaji yang dijanjikan per sepuluh hari tak kunjung dibayar. Saya merasa dibohongi dan tak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh perusahaan PT Eng. Kejadian ini membuat kecurigaan istri saya merasa gaji sudah saya habiskan sendiri tanpa memikirkan keluarga. Dan sempat terlontar kata- kata yang disampaikan oleh istri dengan perkataan yang tidak menyenangkan. Banyak pengorbanan yang harus saya alami ucap Rian. Harapan Rian dan febrianto bayarkan hak kami jika memang kami bersalah dalam kelebihan pemakaian minyak, dan salah dalam aturan perusahaan berhentikan kami. Jangan kami dipermainkan seperti gantung tidak bertali tegasnya.
Rian dan febrianto bekerja mulai dari 6 Mei 2025 sampai tanggal 27 Mei 2025 namun gaji belum juga dibayarkan sampai kami dikatakan melakukan pemakaian minyak unit yang berlebihan dalam artian melakukan pencurian dan gaji ditahan sebagai sanksinya sampai di proses. Sementara kami tidak diperkerjakan lagi membuat kami bingung harus berbuat apa di perantauan.
Semuanya merupakan kekecewaan karyawan. Siapapun jika sudah tidak tepat dengan janji pasti akan kecewa. Apalagi berpengaruh dengan keluarga dan diri karena berada di perantauan.
Dalam hal tersebut diatas awak media meminta kepada perusahaan HKI sebagai induk perusahaan dapat memanggil pihak perusahaan PT Eng dalam kasus ini dan juga meminta kepada Dinas ketenagakerjaan tentang keberadaan dan aturan yang berlaku di perusahaan PT Eng Cabang Pekanbaru.
Ada beberapa hal yang diambil kesimpulan :
1. Manajemen PT Eng sudah melakukan pembohongan terhadap karyawan yang dipekerjakan yang awalnya di daerah sungai lilin ternyata dikota Pekanbaru
2. Pembohongan dalam perjanjian gajian karyawan yang awal per sepuluh hari hingga dua puluh hari kerja belum juga dibayarkan
3. Menggantung karyawan sehingga membuat keresahan keluarga yang ditinggal selama bekerja
Untuk hal tersebut diatas awak media meminta kepada Dinas ketenagakerjaan kota Pekanbaru untuk dapat melakukan perizinan dan aturan serta karyawan PT Eng cabang Pekanbaru. Dan juga meminta perusahaan PT HKI untuk ikut membantu dalam proses kejadian ini. Awak media juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secepat sehingga tidak ada lagi pihak yang dikorbankan. Bersambung...( Tim)