PENA SILALAHI: Pendidikan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 Juni 2025

Terbongkar Surat Perjanjian Ganti Rugi " Diduga Kepala Sekolah Yayasan Bustanul Ulum Menyelewengkan Dana Bos "

Pekanbaru | Pena Silalahi

Terbongkarnya surat perjanjian ganti rugi, yang dibuat oleh pejabat PLT Kabid SD Dinas Pendidikan dalam hal penyelewengan dana anggaran BOS di SD yayasan Bustanul Ulum. Hal ini dilakukan tanpa melibatkan kepala dinas pendidikan kota Pekanbaru yang merupakan pucuk pimpinan yang berhak mengetahui dan menyelesaikan permasalahan penyelewengan anggaran BOS. Dalam surat perjanjian ganti rugi disebutkan adanya penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran BOS yang dilakukan oleh Yeni selaku kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum dari tahun 2020 sampai Januari 2025. Namun sayangnya PLT selaku pejabat sementara mengambil keputusan tanpa koordinasi dengan pejabat yang berwenang. Dalam aturan sebagai pejabat sementara Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum, terutama dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. 

Plt hanya dapat mengambil keputusan dalam lingkup tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan, serta harus tetap berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang. 

Plt tidak dapat melakukan tindakan yang berdampak pada perubahan status hukum, seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai. Plt juga tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat strategis yang dapat mengubah alokasi anggaran.

Plt ditunjuk untuk sementara waktu untuk menjalankan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk mengganti jabatan definitif. Plt harus tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan kebijakan yang telah ada, dan tidak boleh membuat keputusan sendiri yang bertentangan dengan peraturan.

Pentingnya Koordinasi:

Dalam menjalankan tugasnya, Plt perlu selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang, misalnya dengan pimpinan atau unit kerja terkait, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari kesimpulan Plt memiliki batasan kewenangan dalam mengambil keputusan, dan tidak dapat bertindak sendiri dalam hal-hal yang bersifat strategis dan memiliki dampak hukum. Plt harus selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk memastikan bahwa keputusannya sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Dalam hal ini perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Sardius selaku PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota tidak berhak mengambil keputusan sendiri tanpa harus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang seperti kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.

Terkait perjanjian ganti rugi penyalahgunaan anggaran BOS diketahui dari sumber yang dipercaya bahwa ketua yayasan menjabat sebagai Kabid disalah satu Dinas pemerintah kota Pekanbaru. Sehingga rangkap jabatan ketua yayasan membuat kecolongan dalam pengawasan.

Sesuai yang disebut dalam peraturan PNS dilarang merangkap jabatan. Aturan ini tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,  seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan netralitas dan profesionalitas PNS dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Rangkap jabatan dapat menciptakan potensi konflik kepentingan karena seorang PNS dapat terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok dalam menjalankan tugasnya. 

Tujuan larangan rangkap jabatan adalah untuk menjaga integritas PNS, memastikan fokus mereka pada tugas utama sebagai pelayan publik, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jabatan.

Disurat perjanjian tersebut kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum sudah diberhentikan dan sudah dibuat surat perjanjian ganti rugi namun kemana arahan ganti rugi tidak disebutkan. Dan informasi kepala sekolah yang diberhentikan belum dilakukan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelewengan aturan dalam penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencakup berbagai modus seperti pemotongan dana, nepotisme, laporan fiktif, dan penggelembungan biaya. Peraturan penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Juklak dan Juknis, dan penyimpangan dapat berakibat sanksi kepegawaian, tuntutan ganti rugi, atau proses hukum. 

Modus Penyelewengan Dana BOS:

Pemotongan Dana:

Sekolah memotong dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan khusus, mengabaikan prinsip transparansi dan objektivitas. 

Laporan penggunaan dana BOS dibuat tidak sesuai dengan realita, untuk menyembunyikan penyimpangan, penggelembungan serta biaya kegiatan atau pengadaan barang dan jasa diinflasikan untuk memperbesar keuntungan pribadi. 

Aturan Penggunaan Dana BOS:

Juklak (Judul Kegiatan) dan Juknis (Judul Kegiatan):

Penting untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS):

Dokumen yang berisi perencanaan penggunaan dana BOS, dan seharusnya diakses oleh publik. Transparansi:

Pihak sekolah harus memberikan informasi tentang penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa dan masyarakat. 

Pelanggaran aturan penggunaan dana BOS dapat dikenakan sanksi kepegawaian, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, atau proses hukum.

Perlu ada pengawasan ketat dari dinas pendidikan dan pihak terkait untuk mencegah penyimpangan. 

Penting.

Dana BOS diperuntukkan untuk biaya nonpersonalia di sekolah, seperti kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, dan lain-lain. Jika ada pelanggaran 

Masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut 

Disini juga diketahui selain adanya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran bos diketahui kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum (Yeni) juga manipulasi data murid sesuai yang diambil dari bukti chat antara ketua yayasan dan kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum.

Chat tanggal 27/5, 18.26] 

Aset-aset sekolah SD it bustanul ulum yg bersumber dari dana bos yg sifat nya fiktif/ dipindah tempatkan  harap di adakan dan di kembalikan dalam waktu dekat  ke sekolah, jika kedepan terbukti fiktif dan di pindah tempatkan  akan saya proses lewat jalur hukum bisa lewat dinas, inpektorat dan aparat penegak hukum. Agar menjadi perhatian sebelum kami  laporkan dan  kami proses. Namun sampai saat ini belum dilakukan tapi surat sertifikat rumah sudah diambil sebagai jaminan. Sehingga ada dugaan permasalah ini sengaja ditutupi tanpa diketahui oleh orang tua murid yayasan Bustanul Ulum.

Chat tanggal 27/5, 18.26] oleh Ketua yayasan Bustanul Ulum Mengenai data  siswa SDIT Bustanul ulum yg di pindahkan kesekolah kalian akan kami proses di dinas. Tapi ini masih bersifat tertutup yang keputusan diambil oleh pejabat sementara (PLT) 

Chat selanjutnya 27/5, 18.26]  untuk selanjut nya... Mengenai pengembalian uang saya tidak mengakui jika  pengembalian tidak langsung  di storkan ke rekening  yayasan bustanul ulum, namun pengakuan Yeni selaku mantan kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum uang sudah disetorkan dengan cara tunai kepada PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Sardius.  jika tidak saya masih menggangap masalah kita belum selesai dan tetap akan saya proses lewat jalur hukum. Namun tidak dilakukan diduga ini merupakan pengancaman secara online tanpa langsung melaporkan kepihak berwenang.

Dan chat [27/5, 18.26] adanya manipulasi data murid yang dilakukan oleh Yeni selaku kepala sekolah dan diikut sertakan Suaminya selaku pengawas atau pendiri yayasan Bustanul Ulum.

Disini juga adanya pengakuan dari ketua yayasan yang mengatakan melalui chat (saparo kalian ansur potang...lai saparo lai.

Jan sampai ambo naikkan kasus kalian memanipulasi data...

Sekolah kalian olun seharusnyo bisa menerima dana BOS) dari hal ini juga adanya dugaan Yeni manipulasi data siswa untuk menerima bantuan anggaran BOS di yayasan yang dibuat nya.

Dari semua bukti-bukti yang ada, dugaan sementara ini masih bersifat tertutup dan masih merupakan pengaman tanpa adanya laporan tertulis untuk pihak yang berwenang.

Red

Senin, 04 November 2024

Komitmen Bersama di SMPN 169, Kapolsek Kalideres dan 63 Kepala Sekolah serta Ratusan Pelajar Se Kec Kalideres, Teken MoU Anti-Tawuran dan Kekerasan

JAKARTA || Pena Silalahi

Pada Senin pagi, 4 November 2024, suasana di halaman SMPN 169 di Jl. Peta Utara, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, terasa lebih istimewa dari biasanya. 

Ratusan siswa berkumpul dengan antusias untuk mengikuti upacara bendera yang hari itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana. 

Namun, yang membuat suasana pagi itu lebih bermakna adalah hadirnya 63 kepala sekolah dan 63 ketua OSIS dari seluruh SMP negeri dan swasta se-Kecamatan Kalideres. 

Mereka berkumpul untuk bersama-sama mendeklarasikan komitmen melawan tawuran dan kekerasan di kalangan pelajar melalui penandatanganan MoU anti-tawuran dan anti-kekerasan. 

Dalam amanatnya, Kompol Abdul Jana menyampaikan pesan yang sederhana namun penuh makna bagi para pelajar yang hadir. 

Dengan suara yang tegas namun penuh perhatian, ia mengingatkan pentingnya menghindari hal-hal yang dapat merusak masa depan, seperti tawuran, narkoba, geng motor, dan kenakalan remaja lainnya. 

Pesan-pesan ini disampaikannya dengan harapan agar para pelajar dapat menjadi generasi yang lebih bijaksana dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif di sekitar mereka.

“Pendidikan adalah bekal masa depan kalian. Jangan sia-siakan kesempatan ini dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jauhi narkoba, geng motor, dan tawuran,” ujar Kompol Abdul Jana. 

Ia juga menekankan pentingnya semangat belajar demi meraih prestasi yang membanggakan, yang akan membawa manfaat tak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas.

Setelah amanat Kapolsek, acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU sebagai simbol komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif. 

Momen ini diharapkan tidak hanya menjadi sebuah formalitas, tetapi juga menjadi sebuah ikrar bersama untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang bebas dari kekerasan.

Para kepala sekolah dan ketua OSIS yang hadir tampak serius saat menandatangani MoU tersebut, menyadari pentingnya peran mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan sekolah.

Upacara ini bukan hanya sebuah seremonial biasa, tetapi juga bentuk kepedulian nyata dari pihak kepolisian dan sekolah untuk melindungi generasi muda dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.

Dengan semangat dan harapan, deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, damai, dan bebas kekerasan di seluruh wilayah Kalideres.


( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done