Terbongkar Surat Perjanjian Ganti Rugi " Diduga Kepala Sekolah Yayasan Bustanul Ulum Menyelewengkan Dana Bos " - PENA SILALAHI

Sabtu, 21 Juni 2025

Terbongkar Surat Perjanjian Ganti Rugi " Diduga Kepala Sekolah Yayasan Bustanul Ulum Menyelewengkan Dana Bos "

Pekanbaru | Pena Silalahi

Terbongkarnya surat perjanjian ganti rugi, yang dibuat oleh pejabat PLT Kabid SD Dinas Pendidikan dalam hal penyelewengan dana anggaran BOS di SD yayasan Bustanul Ulum. Hal ini dilakukan tanpa melibatkan kepala dinas pendidikan kota Pekanbaru yang merupakan pucuk pimpinan yang berhak mengetahui dan menyelesaikan permasalahan penyelewengan anggaran BOS. Dalam surat perjanjian ganti rugi disebutkan adanya penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran BOS yang dilakukan oleh Yeni selaku kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum dari tahun 2020 sampai Januari 2025. Namun sayangnya PLT selaku pejabat sementara mengambil keputusan tanpa koordinasi dengan pejabat yang berwenang. Dalam aturan sebagai pejabat sementara Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum, terutama dalam aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. 

Plt hanya dapat mengambil keputusan dalam lingkup tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan, serta harus tetap berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang. 

Plt tidak dapat melakukan tindakan yang berdampak pada perubahan status hukum, seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai. Plt juga tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat strategis yang dapat mengubah alokasi anggaran.

Plt ditunjuk untuk sementara waktu untuk menjalankan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk mengganti jabatan definitif. Plt harus tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan kebijakan yang telah ada, dan tidak boleh membuat keputusan sendiri yang bertentangan dengan peraturan.

Pentingnya Koordinasi:

Dalam menjalankan tugasnya, Plt perlu selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang, misalnya dengan pimpinan atau unit kerja terkait, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari kesimpulan Plt memiliki batasan kewenangan dalam mengambil keputusan, dan tidak dapat bertindak sendiri dalam hal-hal yang bersifat strategis dan memiliki dampak hukum. Plt harus selalu berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang untuk memastikan bahwa keputusannya sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Dalam hal ini perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Sardius selaku PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota tidak berhak mengambil keputusan sendiri tanpa harus berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang seperti kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru.

Terkait perjanjian ganti rugi penyalahgunaan anggaran BOS diketahui dari sumber yang dipercaya bahwa ketua yayasan menjabat sebagai Kabid disalah satu Dinas pemerintah kota Pekanbaru. Sehingga rangkap jabatan ketua yayasan membuat kecolongan dalam pengawasan.

Sesuai yang disebut dalam peraturan PNS dilarang merangkap jabatan. Aturan ini tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,  seperti PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan netralitas dan profesionalitas PNS dalam menjalankan tugasnya, serta mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Rangkap jabatan dapat menciptakan potensi konflik kepentingan karena seorang PNS dapat terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok dalam menjalankan tugasnya. 

Tujuan larangan rangkap jabatan adalah untuk menjaga integritas PNS, memastikan fokus mereka pada tugas utama sebagai pelayan publik, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang jabatan.

Disurat perjanjian tersebut kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum sudah diberhentikan dan sudah dibuat surat perjanjian ganti rugi namun kemana arahan ganti rugi tidak disebutkan. Dan informasi kepala sekolah yang diberhentikan belum dilakukan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyelewengan aturan dalam penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencakup berbagai modus seperti pemotongan dana, nepotisme, laporan fiktif, dan penggelembungan biaya. Peraturan penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Juklak dan Juknis, dan penyimpangan dapat berakibat sanksi kepegawaian, tuntutan ganti rugi, atau proses hukum. 

Modus Penyelewengan Dana BOS:

Pemotongan Dana:

Sekolah memotong dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. 

Pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan khusus, mengabaikan prinsip transparansi dan objektivitas. 

Laporan penggunaan dana BOS dibuat tidak sesuai dengan realita, untuk menyembunyikan penyimpangan, penggelembungan serta biaya kegiatan atau pengadaan barang dan jasa diinflasikan untuk memperbesar keuntungan pribadi. 

Aturan Penggunaan Dana BOS:

Juklak (Judul Kegiatan) dan Juknis (Judul Kegiatan):

Penting untuk memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS):

Dokumen yang berisi perencanaan penggunaan dana BOS, dan seharusnya diakses oleh publik. Transparansi:

Pihak sekolah harus memberikan informasi tentang penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa dan masyarakat. 

Pelanggaran aturan penggunaan dana BOS dapat dikenakan sanksi kepegawaian, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, atau proses hukum.

Perlu ada pengawasan ketat dari dinas pendidikan dan pihak terkait untuk mencegah penyimpangan. 

Penting.

Dana BOS diperuntukkan untuk biaya nonpersonalia di sekolah, seperti kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, dan lain-lain. Jika ada pelanggaran 

Masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut 

Disini juga diketahui selain adanya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran bos diketahui kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum (Yeni) juga manipulasi data murid sesuai yang diambil dari bukti chat antara ketua yayasan dan kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum.

Chat tanggal 27/5, 18.26] 

Aset-aset sekolah SD it bustanul ulum yg bersumber dari dana bos yg sifat nya fiktif/ dipindah tempatkan  harap di adakan dan di kembalikan dalam waktu dekat  ke sekolah, jika kedepan terbukti fiktif dan di pindah tempatkan  akan saya proses lewat jalur hukum bisa lewat dinas, inpektorat dan aparat penegak hukum. Agar menjadi perhatian sebelum kami  laporkan dan  kami proses. Namun sampai saat ini belum dilakukan tapi surat sertifikat rumah sudah diambil sebagai jaminan. Sehingga ada dugaan permasalah ini sengaja ditutupi tanpa diketahui oleh orang tua murid yayasan Bustanul Ulum.

Chat tanggal 27/5, 18.26] oleh Ketua yayasan Bustanul Ulum Mengenai data  siswa SDIT Bustanul ulum yg di pindahkan kesekolah kalian akan kami proses di dinas. Tapi ini masih bersifat tertutup yang keputusan diambil oleh pejabat sementara (PLT) 

Chat selanjutnya 27/5, 18.26]  untuk selanjut nya... Mengenai pengembalian uang saya tidak mengakui jika  pengembalian tidak langsung  di storkan ke rekening  yayasan bustanul ulum, namun pengakuan Yeni selaku mantan kepala sekolah yayasan Bustanul Ulum uang sudah disetorkan dengan cara tunai kepada PLT Kabid SD Dinas Pendidikan kota Pekanbaru Sardius.  jika tidak saya masih menggangap masalah kita belum selesai dan tetap akan saya proses lewat jalur hukum. Namun tidak dilakukan diduga ini merupakan pengancaman secara online tanpa langsung melaporkan kepihak berwenang.

Dan chat [27/5, 18.26] adanya manipulasi data murid yang dilakukan oleh Yeni selaku kepala sekolah dan diikut sertakan Suaminya selaku pengawas atau pendiri yayasan Bustanul Ulum.

Disini juga adanya pengakuan dari ketua yayasan yang mengatakan melalui chat (saparo kalian ansur potang...lai saparo lai.

Jan sampai ambo naikkan kasus kalian memanipulasi data...

Sekolah kalian olun seharusnyo bisa menerima dana BOS) dari hal ini juga adanya dugaan Yeni manipulasi data siswa untuk menerima bantuan anggaran BOS di yayasan yang dibuat nya.

Dari semua bukti-bukti yang ada, dugaan sementara ini masih bersifat tertutup dan masih merupakan pengaman tanpa adanya laporan tertulis untuk pihak yang berwenang.

Red

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done