Warga Bekasi Adukan Pengabaian Putusan Informasi Publik ke Ombudsman RI - PENA SILALAHI

Senin, 30 Juni 2025

Warga Bekasi Adukan Pengabaian Putusan Informasi Publik ke Ombudsman RI

 

BEKASI | Pena Silalahi

Seorang warga Kota Bekasi bernama Krustjok Wahyono melaporkan sejumlah instansi pemerintah Kota Bekasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jakarta Raya (25/6/2025).

Laporan ini dilayangkan menyusul tidak digubrisnya putusan sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait keterbukaan informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 27 Februari 2025.

Krustjok mengungkapkan bahwa Dinas Tata Ruang, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, serta empat sekolah menengah pertama negeri (SMPN), yaitu SMPN 13, 32, 38, dan 51 Kota Bekasi, hingga kini belum menyerahkan dokumen informasi yang seharusnya diberikan kepadanya sebagai pemohon. Padahal, putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah memerintahkan penyerahan dokumen tersebut.

Upaya Krustjok untuk mendapatkan informasi tersebut telah dilakukan melalui berbagai jalur. Ia telah mengadukan hal ini kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Diskominfostandi Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, bahkan telah mendapatkan disposisi langsung dari Wali Kota Bekasi. Namun, sayangnya, semua aduan dan instruksi Walikota Bekasi tersebut cenderung diabaikan oleh pihak-pihak terkait.

Pelaporan Krustjok kepada Ombudsman RI ini didasari oleh harapannya agar seluruh pejabat publik dan aparatur negara di Kota Bekasi dapat mentaati hukum dan menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Pengabaian terhadap putusan Komisi Informasi yang telah inkrah dinilai sebagai preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah Kota Bekasi dan jajarannya.

Rina S

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done