Parah,,,!!! Oknum Kelurahan Purwamekar Lakukan Pungli, Lurah dan camat hanya berikan Sanksi Ringan, ADA APA ? - PENA SILALAHI

Selasa, 06 Mei 2025

Parah,,,!!! Oknum Kelurahan Purwamekar Lakukan Pungli, Lurah dan camat hanya berikan Sanksi Ringan, ADA APA ?


PURWAKARTA || Pena Silalahi 

Pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta uang atau sesuatu yang secara tidak sah dari seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas, seperti yang dilakukan oleh Seorang oknum kelurahan Purwamekar Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta kepada warga dan para pengusaha dilingkungan ya. Selasa (06/05/2025)

Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa warga di RW. 05 Kelurahan Purwamekar, bahwa memang benar adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh oknum RW.05 kepada mereka dengan nilai nominal yang bervariatif.

Seperti yang di ceritakan oleh salahsatu pengusaha di wilayah tersebut, ia mengatakan dirinya di mintai sejumlah uang sebesar 300 ribu rupiah dengan rincian yang telah di berikan kepadanya, bahkan saat perayaan hari besar keagamaan yang lalu, ia di sodorkan sebuah kertas yang berkop surat RW.05 tentang permohonan sejumlah uang yang di peruntukan Uang THR yang akan dibagikan kepada beberapa penerima.

" Maaf pak saya setiap bulan ada penagihan dari dia sebesar 300 ribu rupiah yang katanya untuk sampah dan lain-lain, lebaran kemarin saja ada surat ke saya tentang permintaan uang THR, kan saya sudah rutin bayar bulanan 300 ribu, ya saya tidak kasih pak." Ujar pengusaha itu sembari menyodorkan bukti suratnya

Dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta bahwa memang benar ada uang masuk ke DLH dari sampah yang ditarik, Namun besaranya sudah ditentukan oleh aturan yang berlaku yakni 5000 rupiah per Kepala Keluarga (KK).

Sementara Lurah yang tidak mengambil tindakan terhadap pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh RW.05 sebagai struktural di Pemerintahannya dapat dikenakan sanksi administratif, dan Sanksi ini bisa berupa teguran atau peringatan tertulis, atau bahkan pemberhentian dari jabatan Lurah, karena diduga lakukan pembiaran terhadap apa yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Dan apa yang dilakukan oknum RW.05 dapat terjerat Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 ayat 1 dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 


Ditempat terpisah, Deni Rusdiyan mengaku tidak pernah mengetahui soal adanya surat yang bertuliskan permintaan uang THR yang dikakukan oleh oknum RW Tersebut, dan saat dirinya tahu, ia hanya dapat menjawab bahwa ini adalah kebijakan pak camat, sebab SK RW didapatkan dari pak camat.

"Saya sudah lakukan pemanggilan, bahkan sampai ke POLRES Purwakarta, namun mengenai tindakan yang harus saya lakukan, saya akan berkoordinasi bersama pak camat atas tindakan selanjutnya, karena SK RW adalah kebijakan Camat." Kata Pak Lurah

Sementara Arip Suyatman oknum (Ketua RW.05) akui adanya pungutan tersebut kepada pengusaha - pengusaha yang ada di wilayahnya, dan pengakuannya selama 2 tahun berjalan tidak pernah menjadi masalah.

"Memang betul pak, tapi selama dua tahun berjalan tidak ada apa-apa pak." Ujar Arip

Dalam pengakuanya, Arip Suyatman tidak melakukanya sendirian, melainkan ada seorang oknum juga berinisial (AP) yang ia tugaskan sebagai penagih di lapangan.

Aan, Camat Purwakarta dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, ia sudah berikan himbauan tentang segala kegiatan pungli kepada kelurahan Purwamekar, dan telah ada upaya pemanggilan oleh lurah Purwamekar kepada oknum RW.05 namun pertemuan itu tidak terjadi karena oknum RW.05 mangkir alias tidak hadir.

Lanjut camat, ia mendapat laporan bahwa surat yang di edarkan itu sebelum adanya pelarangan dari Gubernur Jawabarat Kang Dedy Mulyadi.

Terlepas sebelum dan sesudah adanya surat edaran dari gubernur, hal yang dilakukan oleh oknum RW.05 telah di atur sebelumnya oleh undang-undang yang mengatur tentang pungli.

Alih-alih esoknya, Lurah lakukan koordinasi kepada camat Purwakarta terkait sanksi yang diberikan kepada oknum RW, bahwa hasilnya mereka hanya memberi teguran dan peringatan kepada oknum tersebut.

Sanksi tersebut sangat tidak layak diberikan kepada oknum RW.05 yang selama 2 tahun lakukan Pungli kepada warga.

Diduga ada kedekatan secara pribadi dari para pemangku kebijakan dengan adanya sanksi yang diberikan, sehingga warga dan pengusaha merasa ada diskriminasi dalam persoalan tersebut.

Atas pemberitaan ini, agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Purwakarta dapat memeriksa kelurahan Purwamekar demi keadilan masyarakat.

(Red)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done