Pekanbaru | Pena Silalahi
Dalam pantauan awak media yang langsung turun kelapangan ternyata gudang penimbunan BBM Gultom yang sempat tutup dan viral kini beroperasi kembali.
Komunikasi dengan salah satu penjaga gudang mengatakan ini memang gudang Gultom , tak hanya disitu Melalui WhatsApp untuk konfirmasi dengan nomor 0812 764 xxxx terkait pemilik gudang tersebut dengan balasan ya dari WhatsApp. Dari keterangan penjaga gudang dan konfirmasi WhatsApp jelas bahwa gudang penimbunan BBM milik Gultom kembali beroperasi. Informasi keterangan gudang penimbunan BBM Gultom tutup itu tidak benar.
Disela percakapan penjaga gudang langsung masuk kedalam dan awak media mengambil Poto sebagai bukti adanya aktivitas didalam gudang tersebut. Beberapa selang kemudian penjaga gudang kembali keluar dan berdiri didepan pagar.
Awak media tetap menunggu, ternyata datang salah seorang yang mengaku dari utusan Gultom. Awak media mencoba untuk komunikasi dengannya yang mengaku bernama inisial uc. Uc langsung meminta kartu pers namun awak media tidak memberikannya, karena tim sudah komunikasi dengan pemiliknya Gultom dalam konfirmasi.
Uc belum mengakui pasti bahwa dia membengkinggi gudang Gultom cuma menjembatani saja setiap media yang datang. Dari perbincangan, beberapa menit masuk kembali satu tangki hijau putih ke gudang tersebut tanpa ada rasa keraguan gudang dibuka dan tangki tersebut masuk ke area gudang. Seakan tangki tersebut sudah biasa keluar masuk didalam gudang milik Gultom.
Awak media akan melakukan konfirmasi terkait aktivitas kembali gudang Gultom yang sempat viral di media online. Sekarang kok masih bisa beraktivitas kembali apakah aparat wilayah hukum tampan tidak mengetahuinya.
Gudang Gultom yang berada di jalan delima patut dipertanyakan tentang operasinya kembali penyimpanan BBM bersubsidi. Sehingga bisa merugikan Negara sesuai dengan pasal sebagai berikut:
Penimbunan minyak solar bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pelanggaran ketentuan penimbunan, termasuk penimbunan solar bersubsidi, dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
UU Migas (UU Nomor 22 Tahun 2001):
Undang-undang ini mengatur kegiatan usaha di sektor migas, termasuk kegiatan hilir seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM. Penimbunan BBM, termasuk solar bersubsidi, merupakan bagian dari kegiatan hilir yang memerlukan izin usaha.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:
Perpres ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk BBM bersubsidi. Peraturan ini juga melarang penimbunan atau penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu tanpa izin usaha yang sah.
Pelanggaran UU Migas dan Peraturan Presiden terkait penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 55 UU Migas. Sanksi ini meliputi hukuman penjara dan denda yang besar. Tindakan Penimbunan BBM bersubsidi dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar, penyimpanannya di tempat yang tidak sah, atau penggunaan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Peran BPH Migas dan Polri:
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan.
Dari peraturan tersebut awak media meminta kepada Polresta kota Pekanbaru untuk dapat menindak lanjuti gudang BBM penimbunan jalan delima yang dari informasi pemiliknya bernama Gultom. Dan konon sempat tutup karena viral di media sosial. Dan sekarang dari investasi awak media sudah buka dan beroperasi kembali.
D.S