PURWAKARTA || pena Silalahi
Purwakarta, [Tanggal] - Bupati Purwakarta, Om Zein, akan mengunjungi keluarga Jumadi, penjual rokok tanpa cukai yang ditangkap oleh Bea Cukai Purwakarta beberapa hari lalu. Jumadi diharuskan membayar denda sebesar Rp 1.050.000.000 kepada negara.
Om Zein merespon cepat aduan dari Ormas Gibas yang membahas tentang kasus Jumadi. Ormas Gibas menduga adanya kejanggalan dalam penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Purwakarta.
Om Zein akan mengunjungi keluarga Jumadi untuk meninjau aspek kemanusiaan dan sosial dalam kasus ini. Ia berharap kunjungannya dapat membantu meringankan beban Jumadi dan keluarganya dalam menghadapi proses hukum.
Pertemuan antara Om Zein dan Ormas Gibas yang dipimpin oleh Dede Supriatna alias Debleng berjalan lancar. Dalam pertemuan tersebut, Om Zein mendengarkan langsung aduan dan kekhawatiran Ormas Gibas terkait kasus Jumadi.
Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penindakan terhadap penjual rokok ilegal harus dilakukan oleh petugas penegak hukum seperti Polisi dan Bea Cukai. Selain itu, asas kemanusiaan dan keadilan juga harus diterapkan dalam proses penindakan.
Om Zein berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penindakan terhadap penjual rokok ilegal di Purwakarta dilakukan dengan adil dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Ia juga akan memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap dilindungi dan dihormati.
(Dwi)