Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengedar, 11.036 Butir Obat Terlarang Diamankan - PENA SILALAHI

Rabu, 29 Oktober 2025

Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengedar, 11.036 Butir Obat Terlarang Diamankan

 


PENA SILALAHI  || PURBALINGGA 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G diamankan dari dua tersangka.


Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.


"Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara," ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).


Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.


Barang bukti yang diamankan meliputi 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam. 



Disampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang membawa paket mencurigakan diduga berisi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Ia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA," jelas Kompol Agus.


Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi terpisah. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka mengaku sudah tiga kali memesan obat terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.


Wakapolres menambahkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


"Diancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Wakapolres.


Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.


"Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.


Fitriani YD 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done