HEADLINE NEWS || Purwakarta
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta memanggil oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk klarifikasi. Namun, oknum tersebut membantah keras adanya permintaan uang kepada perusahaan-perusahaan, meskipun terdapat bukti rekaman yang menunjukkan sebaliknya.
Kepala DLH menyatakan akan menyelesaikan kasus ini secara internal dengan memperbaiki sistem kerja di DLH. Namun, tidak ada sanksi yang diberikan kepada oknum terkait, meskipun terdapat bukti yang kuat.
Kepala Bidang Persampahan DLH, Anggoro, meminta agar kasus ini tidak diterbitkan lagi dalam pemberitaan untuk menghindari citra buruk DLH Purwakarta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus pungli di DLH Purwakarta. Apakah tidak adanya sanksi bagi oknum pelaku pungli menunjukkan kurangnya komitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan DLH?
(Om Dwi)